Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
"Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini," kata Rifqinizamy dikutip dari Antara, Kamis (16/4/2026).
Advertisement
Ia menyebut, sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR RI telah melakukan diskusi informal dan mengaku terkejut atas penetapan tersangka tersebut.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rifqinizamy juga meminta delapan anggota Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal guna memastikan seluruh tugas, kewenangan, dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia tetap berjalan dengan baik.
Terlebih, kata dia, para Anggota Ombudsman RI tersebut baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto enam hari lalu di Istana Kepresidenan.
Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi koreksi bagi seluruh pihak. Khususnya untuk lembaga Ombudsman RI agar menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi," katanya.




