Kejagung Sebut Hery Susanto Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar Saat Jabat Komisioner Ombudsman

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha izin pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, aliran dana miliaran rupiah itu terdeteksi mengalir ke Hery saat masih menjabat Komisioner Ombudsman RI.

"Jadi, itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," kata Syarief, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Syarief menyebut, penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan dan penggeledahan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp 1,5 Miliar di Kasus Tambang Nikel

Kasus bermula saat salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Ia melanjutkan, PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Hery Susanto untuk melakukan pengaturan.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," lanjut dia.

Dalam rangka melaksanakan hal tersebut, tersangka Hery ini menerima sejumlah uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

Baca juga: Punya Harta Rp 4,1 Miliar, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Korupsi Nikel

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah," kata Syarief.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hery diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Libur Songkran di Thailand Berujung Duka, 154 Orang Meninggal Dunia Dalam 4 Hari
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Ray Rangkuti Soroti Menguatnya Militer di Sipil hingga Operasi Intelijen di Kasus Andrie Yunus
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Obat Keras di Toko Kelontong Jaksel, Tiga Pelaku Ditangkap
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Respons Ketua DPRD Ciamis Usai Dedi Mulyadi Hapus Pungli di Jembatan Cirahong, Minta Tambahan CCTV
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Penumpang LRT Jabodebek sampai KRL Alami Kenaikan pada Triwulan I 2026
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.