Viral Napi Korupsi Tambang Terciduk Nongkrong di Kedai Kopi, Ini Kronologinya

rctiplus.com
16 jam lalu
Cover Berita
Viral Napi Korupsi Tambang Terciduk Nongkrong di Kedai Kopi, Ini KronologinyaNasional | okezone | Kamis, 16 April 2026 - 14:07Dengarkan Berita

KENDARI – Aksi narapidana kasus korupsi tambang nikel, Supriadi, yang kedapatan nongkrong di kedai kopi viral di media sosial. Peristiwa itu kini tengah diperiksa oleh Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Kendari yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara, atas kasus korupsi tambang nikel dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan seorang petugas.

Pelaksana harian Karutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa setelah sidang selesai, Supriadi sempat menjalankan ibadah salat bersama petugas pengawal.

Namun, alih-alih langsung kembali ke rutan, narapidana tersebut justru singgah di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari.

"Setelah sidang, mereka salat dan makan siang," ujar La Ode.

 Baca Juga:Polisi Cari Jejak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS dari Barang Bukti

Dalam video yang beredar, Supriadi bahkan terlihat keluar dari masjid tanpa pengawalan ketat sebelum akhirnya berada di kedai kopi selama beberapa jam.

Diduga, petugas sipir yang mengawal lalai karena menuruti permintaan Supriadi untuk berhenti dan bersantai di kafe.

Menindaklanjuti viralnya kejadian ini, tim dari Ditjenpas langsung turun tangan melakukan pemeriksaan.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, mulai dari kepala rutan hingga petugas pengawal.

“Pemeriksaan dilakukan sesuai arahan Menteri, termasuk terhadap Karutan, Kepala Pengamanan, dan petugas yang mengawal,” ujarnya.

Rika menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran prosedur, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan.

Latar Belakang Kasus

Dalam perkara yang menjeratnya, Supriadi terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka.

Ia meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pada Hari Kedua Blokade AS terhadap Iran, Muncul Berita Tentang Pemimpin Tertinggi Diduga telah Meninggal Dunia
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
Kedaulatan Wilayah Udara Menyangkut Hak Dasar Warga Negara
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Kasus Kekerasan Seksual di FHUI, MUI Soroti Pendidikan Keagamaan dan Moral yang Harus Ditambah
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
IHSG Sesi I Terkoreksi 0,36% ke 7.596, BRPT, BREN dan DSSA Top Losers LQ45
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Santri Penghafal Alquran Hingga Ustaz, Total Ada 5 Korban Pelecehan Sesama Jenis Seret Nama Syekh Ahmad Al Misry
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.