Ratusan sopir truk pengangkut sampah tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) mengeruduk Kantor Gubernur Bali dan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali Nusra, Kamis (16/4) pagi.
Pantauan kumparan, ratusan truk dipenuhi sampah tampak terparkir di depan Kantor Gubernur Bali dan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali Nusra. Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan.
Salah satu poin tuntutannya adalah meminta pemerintah mengizinkan kembali pembuangan sampah organik ke Tempat Pembangunan Akhir (TPA) Suwung. Sebelumnya, pemerintah melarang pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April lalu.
Menurut Ketua Forum SSB, Wayan Suarta, kebijakan ini menimbulkan polemik baru karena kondisi TPS3R Sesetan, Kesiman Kertalangu dan Padangsambian sudah overload. Para pengelola bingung tujuan pembangunan sampah yang diangkut baik dari masyarakat hingga usaha.
"Sampah organiknya itu harus dibuang ke beberapa TPS ya, termasuk TPS3R, TPST, baik itu di Kesiman Kertalangu, Sesetan maupun di Padangsambian. Tetapi, semuanya ditolak alasannya overload. Padahal, kita semua baik jasa pengangkut sampah maupun warga masyarakat sudah mau mengikuti aturan dan arahan pemerintah untuk memilah-milih sampah," katanya.
"TPA Suwung dibuka tanpa pembatasan buangan sampah dengan tetap melakukan revitalisasi sampai fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik PSEL beroperasi," sambungnya.
Tampak kemudian 10 orang perwakilan forum tampak bertemu Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Wayan Adi Arnawa di Pusdal LH Bali Nusra, pada pukul 11.00 WITA.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2,5 jam, Wayan Suarta mengatakan, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq melalui Koster memberikan izin pengelola kembali membuang sampah ke TPA Suwung.
Syaratnya, jadwal pembuangan sampah organik diberikan dua kali dalam seminggu, mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA.
"Disepakati tadi bahwa kita diberikan kesempatan untuk membuang dua kali dalam seminggu sampai nanti 31 Juli. Nanti habis itu nanti diajak duduk lagi bersama untuk seperti itu," katanya.
Dia optimistis tumpukan sampah baik di lingkungan masyarakat dan jalan raya bakal bisa diselesaikan apabila TPA Suwung beroperasional walau dua kali seminggu.
"Jadi kalau lancar saja pelayanannya, kami yakin bisa. Kita lihat nanti keseriusan pemerintah seperti apa di lapangan," katanya.
Kepala Pusdal LH Bali Nusra, Ni Nyoman Santi, membenarkan pembuangan sampah organik diperbolehkan dua kali dalam seminggu. Dia mengatakan, operasional TPA Suwung dilonggarkan sembari menunggu Pemerintah Provinsi Bali mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
"Artinya ini adalah jalan keluar yang dilakukan supaya proses-proses pemilahan di hulu, kemudian optimalisasi di TPS3R, komposter dan lainnya berjalan dengan lebih efektif," ujar dia.
"Dan tentu menunggu agar para penghasil sampah di sumber, termasuk masyarakat dan juga sektor usaha seperti hotel, kafe, restoran, mal, mari kita bersama-sama mengelola sampah organiknya di tempat kita masing-masing," katanya.
Pengelola TPA Suwung akan mempersiapkan teknis pembuangan sampah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, termasuk terkait air lindi.
Koster Tutup TPA SuwungDalam kasus ini, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menyebut Kadis DLHK Bali periode 2019-2024, I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah di Tempat Pembangunan Akhir (TPA) Suwung.
Salah satu penyebabnya adalah ditemukan air lindi dari TPA Suwung yang mencemari laut dan sumber air yang mengancam kesehatan masyarakat.
Air lindi adalah cairan berbahaya berwarna gelap yang dihasilkan dari rembesan air hujan atau kelembapan yang melarutkan zat-zat dari tumpukan sampah, terutama di TPA.
Cairan ini mengandung mikroba, logam berat, dan senyawa organik atau anorganik tinggi, yang berpotensi mencemari tanah dan air tanah.
"Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali dijadikan tersangka di dalam pengelolaan TPA Suwung ini karena ada aliran lindi yang mencemari laut maupun juga mencemari sumber airnya yang mengancam kesehatan masyarakat," katanya dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3).
Made Teja dijerat dengan Pasal 41 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, pemerintah pusat berencana membangun teknologi pengelolaan sampah berbasis PSEL atau PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah)melalui program Waste to Energy (WTE), Danantara di Bali mengatasi persoalan sampah.





