JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar mahasiswa pelaku pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diproses dan diadili.
“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).
Puan berbicara merespons kasus dugaan pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban.
Baca juga: Ironi Pelecehan oleh 16 Mahasiswa FHUI, Pelanggaran Hukum di Tempat Belajar Hukum
Puan juga menekankan pentingnya peran dunia pendidikan dalam mencegah terulangnya kasus serupa.
Karena itu, institusi pendidikan harus mampu memberikan pembinaan sekaligus menjamin lingkungan yang aman.
“Dan bagaimana kemudian dunia pendidikan juga harus memberikan pendidikan di dunia pendidikan, universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi,” kata dia.
Baca juga: Dorongan Penggunaan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual FH UI
Lebih lanjut, Puan menilai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus belakangan ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
Dia mendorong semua pihak untuk berani bersuara agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual di FH UISebanyak 16 mahasiswa FH UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, pengakuan itu disampaikan langsung oleh para pelaku.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas, Senin (13/4/2026).
“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” katanya.
Pihak Fakultas Hukum UI sendiri telah menyatakan kecaman keras atas peristiwa tersebut.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi Fakultas Hukum UI pada 12 April 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




