JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, diamankan di kediamannya usai dilakukan penggeledahan, Rabu malam, 15 April 2026.
"Kemudian untuk HS, itu HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam, ya, di rumahnya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 16 April 2026.
Ketua Ombdusman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan Nikel 2013-2025.
"Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel," kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Kamis.
BACA JUGA:Lika-Liku Alur Suap Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 Miliar
Syarief bilang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan hingga penggeledahan.
Tak berhenti di situ, Syarief pun membeberkan rangkuman awal proses perbuatan nakal tersebut.
"Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut," kata Syarief, Kamis, 16 April 2026.
BACA JUGA:Alasan Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman YH Terungkap
Kemudian, kata Syarief, PT TSHI mencari jalan keluar terkait permasalahan tersebut. Akhirnya, bertemulah dengan Hery Susanto.
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, ya, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ungkapnya.
BACA JUGA:Gurihnya Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka
Selanjutnya, untuk melaksanakan kecurangan tersebut tersangka menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah bisa dideteksi, yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah 1,5 miliar rupiah atau 1,5 miliar rupiah," bebernya.
Syarief menjelaskan, HS ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.
- 1
- 2
- »





