Yusril: Reformasi Polri Tak Hanya soal Tata Organisasi, tapi Penguatan Negara

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan reformasi Polri bukan hanya soal penataan organisasi kepolisian. Melainkan juga untuk menguatkan status Indonesia sebagai negara hukum.

"Reformasi Polri yang pada akhirnya harus bermuara pada penguatan negara hukum, bukan hanya pada penataan organisasi," ujar Yusril dalam paparannya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang digelar Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2026 di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Kamis (16/4).

Status tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, Yusril juga merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan keberhasilan negara ditentukan oleh tegaknya supremasi hukum.

"Dalam arahannya kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri pada tanggal 7 November tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan satu negara ditentukan oleh tegaknya The Rule of Law, kepastian hukum, dan keadilan," kata Yusril.

Yusril mengungkapkan, Prabowo menegaskan agar kepastian hukum dapat tercipta. Dengan hal tersebut, keadilan bisa tercipta.

"Presiden menyatakan: 'Saya selalu tekankan, keberhasilan suatu bangsa terletak pada kemampuannya menegakkan kekuasaan hukum. Harus ada kepastian hukum yang melahirkan keadilan'," ucap Yusril.

Yusril juga menyoroti dinamika penegakan hukum yang terjadi semakin kompleks. Dengan situasi tersebut, kepolisian perannya bukan lagi sekadar menindak pelanggaran hukum.

"Kepolisian tidak lagi dipandang sebagai alat penindak pelanggaran hukum," sebut Yusril.

Ia menegaskan agar polisi menjadi garda terdepan untuk menciptakan ketertiban di masyarakat. Kemudian juga dapat mewujudkan rasa keadilan.

"Peranannya kini berkembang menjadi garda terdepan dalam menciptakan ketertiban sosial dan mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat," tutur Yusril.

Langkah pertama yang harus dilakukan kepolisian, menurut Yusril, yaitu melakukan harmonisasi internal. Dalam hal ini, ia menegaskan agar pihak polisi mampu menerjemahkan dan mengimplementasikan setiap perubahan terhadap hukum pidana nasional.

"Peran pertama Polri terletak pada tahap harmonisasi norma internal. Setiap perubahan hukum pidana nasional harus segera diterjemahkan ke dalam peraturan kepolisian, pedoman teknis, standar operasional prosedur, modul pendidikan, dan mekanisme pengawasan internal," paparnya.

Bila langkah demikian tidak dilakukan, akan ada ketidaksesuaian antara isi undang-undang dengan SOP kepolisian. Maka dari itu, Yusril menekankan Polri mesti melakukan pemeriksaan internal mengenai hal tersebut.

"Itulah sebabnya fungsi hukum Polri perlu melakukan audit regulasi internal secara menyeluruh, mengidentifikasi norma yang tidak sinkron, dan mendorong penyusunan regulasi baru yang selaras dengan KUHP dan KUHAP yang baru," jelas Yusril.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Identitas 8 Orang di Helikopter PK-CFX Hilang Kontak di Sekadau Kalbar, Pencarian Masih Berlangsung
• 13 jam laludisway.id
thumb
Kota Strategis Ukraina Dihantam Serangan Rusia
• 22 jam laludetik.com
thumb
Bos Ombudsman Hery Susanto jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Perannya
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Industri Pindang Didorong Naik Kelas, Bidik Pasar Global
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
172 Kapal Tanker Minyak Menuju Teluk AS, Menjadi Pergeseran Energi Global yang Besar 
• 17 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.