Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus akan segera memasuki persidangan militer. Dalam kasus ini, baik KontraS maupun Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie melibatkan 16 orang.
Namun, Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut hanya akan ada empat orang pelaku yang disidangkan.
“Empat orang, masih tetep empat orang Seperti yang saya sudah jelaskan sebelumnya pada saat kemarin di presscon ya, di Puspen juga pada saat saya rilis ya,” ucap Aulia di DPR, Kamis (16/4).
Ia memastikan tak ada pelaku lainnya. Hanya empat tersebut yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Ya. Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan empat orang,” tambah Aulia.
Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras saat sedang melintas di kawasan Salemba, Jakarta Pusat menggunakan sepeda motornya, Kamis (12/3). Belakangan terungkap, pelakunya adalah empat anggota BAIS TNI; tiga perwira, satu bintara.
Sidang kasus ini akan dimulai pada 29 April mendatang.





