Olifa Sita (22 tahun), wanita di Surabaya, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suami sirinya, Stefen Fiagas Betty (33 tahun). Tangannya dipatahkan, lehernya juga sempat dicekik.
Kapolsek Tandes, Kompol Aspul Bakti, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, sang suami siri pulang ke indekos tempat mereka tinggal di Jalan Manukan Bakti Gang I/28, Kelurahan Manukan Kulon, dalam keadaan mabuk.
Kemudian, korban dengan suami sirinya terlibat cekcok hingga terjadi pertengkaran.
"Cekcok mulut karena pengaruh minuman alkohol/arak, korban tangannya dipatahkan dengan cara ditekuk, leher dicekik dan kepala sempat dibenturkan ke tembok," kata Aspul saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).
Karena kesakitan, korban lalu melarikan diri keluar kamar indekosnya. Warga sekitar yang mendengar keributan itu langsung keluar dan menolong korban serta mengamankan pelaku.
"Pelaku yang kebetulan mengejar korban juga diamankan warga di Balai RW 15 Wonorejo Manukan yang kebetulan jaraknya tidak jauh," ucapnya.
Setelah itu, warga menghubungi anggota Polsek Tandes untuk memproses hukum pelaku.
"Sedangkan korban dibawa oleh tim TGC didampingi anggota reskrim untuk dibawa ke rumah sakit Dr Soetomo untuk mendapatkan pertolongan," jelasnya.
Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Tandes.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.





