Mengapa Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung?

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto pada Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Bundar, Hery memakai kaos biru dan dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan berwarna pink. Nampak dia diborgol dan digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.

Hery Susanto baru saja terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026. Dalam posisi tersebut, Hery menggantikan Mokhammad Najih yang memimpin Ombudsman RI pada periode sebelumnya.

Sebelum menjadi pucuk pimpinan, Hery merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Adapun, pria kelahiran Cirebon pada 9 April 1975 ini memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik. 

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan alasan penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Kejagung mengaku telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hery sebagai tersangka.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan, yaitu Saudara HS, ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga

  • Profil dan Harta Kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
  • Bos Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 Miliar di Kasus Nikel
  • Bos Ombudsman Hery Susanto jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Perannya

Dia menjelaskan kasus ini dilatarbelakangi oleh persoalan perhitungan PNBP oleh Kemenhut terkait PT TSHI. Kemudian PT TSHI mencari solusi dengan meminta bantuan Hery selaku komisioner ombudsman.

Kejagung mengungkapkan Hery telah membuat surat rekomendasi untuk mengoreksi persoalan PT TSHI. Surat itu merekomendasikan agar PT TSHI bisa melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar. 

Atas perannya itu, Hery diduga telah menerima sejumlah uang dari Direktur PT TSHI. 

 "Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, Hery dipersangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. 

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Dapat Pasokan Minyak Mentah Rusia, Bahlil: Crude Sampai Desember InsyaAllah Aman
• 13 menit lalukompas.tv
thumb
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel Ebenezer
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Begini Alasan Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polisi dan Dewas
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Generasi Spreadsheet: Plan 5 Tahun Sudah Direncanakan, Yakin Masa Depan Aman?
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Gak Langsung DO? 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dinonaktifkan Sementara
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.