Korban Dugaan Pelecehan Dosen Universitas Budi Luhur Dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, berkembang setelah dosen yang menjadi terduga pelaku turut melaporkan balik korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan kedua belah pihak sama-sama membuat laporan ke polisi.

“Nah, ini dilaporkan, begitu juga dengan sang dosen membuat laporan balik,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Budi menegaskan, kepolisian tidak dapat menolak laporan masyarakat selama didukung bukti awal.

Baca juga: Dosen Universitas Budi Luhur Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual terhadap Eks Mahasiswinya

Namun, prosesnya akan ditentukan setelah penyelidikan.

“Jadi siapa pun berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan,” jelas dia.

Dosen berinisial Y (48) diketahui melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan mahasiswinya, A (24).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2026.

Baca juga: Polda Metro Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Universitas Budi Luhur

Dalam laporannya, Y menilai unggahan A di media sosial telah mencemarkan nama baiknya.

Dalam unggahan itu, A mengaku mengalami pelecehan seksual oleh oknum akademisi di kampusnya.

Y membantah tuduhan tersebut.

Ia menyatakan tidak pernah memiliki niat melakukan pelecehan seksual, baik secara verbal maupun non-verbal.

“Jadi kalau kata-kata saya yang saat itu tidak saya sengaja misalnya muncul yang kemudian dianggap sebagai sebuah pelecehan saya enggak bisa berbuat apa-apa. Dan tidak pernah saya melakukan sentuhan-sentuhan dan segala macam,” jelas dia.

Baca juga: Dosen Universitas Budi Luhur Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Y juga membantah dugaan pelecehan non-verbal dengan alasan kejadian yang disebutkan berlangsung di ruang terbuka.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Di sisi lain, A menyatakan telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke pihak kampus. Sebagai tindak lanjut, Y sempat dinonaktifkan selama satu semester.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Busui Wajib Tahu! Benarkah Menyusui Bisa Jadi KB Alami? Cek Faktanya Agar Tidak ‘Kebobolan’
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, 10 Tersangka Raup Rp2,7 Miliar dalam Setahun
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Anggota DPR Minta Jaminan Sidang Kasus Andrie Yunus Transparan, Bukan Sekadar Formalitas
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Ngeri Siswa Bawa 5 Senpi Tembaki Orang-orang di Sekolah Turki
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.