JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, berkembang setelah dosen yang menjadi terduga pelaku turut melaporkan balik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan kedua belah pihak sama-sama membuat laporan ke polisi.
“Nah, ini dilaporkan, begitu juga dengan sang dosen membuat laporan balik,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Budi menegaskan, kepolisian tidak dapat menolak laporan masyarakat selama didukung bukti awal.
Baca juga: Dosen Universitas Budi Luhur Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual terhadap Eks Mahasiswinya
Namun, prosesnya akan ditentukan setelah penyelidikan.
“Jadi siapa pun berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan,” jelas dia.
Dosen berinisial Y (48) diketahui melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan mahasiswinya, A (24).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2026.
Baca juga: Polda Metro Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Universitas Budi Luhur
Dalam laporannya, Y menilai unggahan A di media sosial telah mencemarkan nama baiknya.
Dalam unggahan itu, A mengaku mengalami pelecehan seksual oleh oknum akademisi di kampusnya.
Y membantah tuduhan tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah memiliki niat melakukan pelecehan seksual, baik secara verbal maupun non-verbal.
“Jadi kalau kata-kata saya yang saat itu tidak saya sengaja misalnya muncul yang kemudian dianggap sebagai sebuah pelecehan saya enggak bisa berbuat apa-apa. Dan tidak pernah saya melakukan sentuhan-sentuhan dan segala macam,” jelas dia.
Baca juga: Dosen Universitas Budi Luhur Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi
Y juga membantah dugaan pelecehan non-verbal dengan alasan kejadian yang disebutkan berlangsung di ruang terbuka.
Di sisi lain, A menyatakan telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke pihak kampus. Sebagai tindak lanjut, Y sempat dinonaktifkan selama satu semester.