JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2019-2022.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Ketika Eks Anak Buah Membela Nadiem di Sidang Chromebook...
Selain pidana badan, Ibam juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar.
Jika uang ini tidak dilunasi, JPU menuntut agar Ibrahim dihukum penjara tambahan 7,5 tahun.
Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.
Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian. Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Baca juga: Saksi Ungkap Audit BPKP Tak Ada Masalah Harga Chromebook, Distribusi Jadi Catatan
Sementara itu, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady.
Sri diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Pejabat pertama yang ditekan Sri adalah Bambang Hadi Waluyo.
Tapi, karena Bambang tidak mau memilih Chromebook pada e-katalog yang ada, dia diganti oleh pejabat lain yang bernama Wahyu.
Sri juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Baca juga: Saksi Ungkap Audit BPKP Tak Ada Masalah Harga Chromebook, Distribusi Jadi Catatan
Sementara itu, terdakwa lainnya, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Selain itu, Mulyatsyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar subsider 3 tahun penjara.