Kurusan Jelang Sidang Putusan, Ammar Zoni: Kurang Tidur

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Ammar Zoni menyadari perubahan fisiknya yang lebih kurus jelang proses sidang putusan. Saat ditemui dalam sidang duplik, Kamis (16/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar ngaku sering kepikiran soal putusan hakim nanti.

"Ya karena kan ini kan sudah detik-detik lagi ya, detik-detik terakhir putusan. Jadi ya banyak kurang tidur juga kan, banyak kurang tidur juga terus juga banyak berdoa lah gitu sampai di akhir ini," ujar Amar Zoni.

Oleh karena itu, Ammar Zoni meminta doa agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang terbaik. "Makanya saya minta pada semuanya minta doanya, minta doanya semoga hasilnya terbaik," tutur Ammar.

Dalam kesempatan itu, Ammar juga mengungkapkan kegelisahannya. Mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hingga 9 tahun.

Namun, yang menjadi perhatian ayah dua anak itu ialah kemungkinan dirinya akan dikembalikan ke Nusakambangan. Ammar berharap agar dirinya bisa menjalani sisa hukumannya di Jakarta.

"Itu yang membuat saya itu nggak kuat juga ya gitu lho. Saya berharap juga agar menteri, Pak Menteri gitu kan, bisa melihat gitu lho kan, dan Bapak Presiden juga mungkin bisa menjadi atensi tersendiri," tutur Ammar.

"Untuk bisa memilah kalau saya bukan seorang napi dengan risiko tinggi seperti yang disampaikan tadi, sudah disampaikan oleh kuasa hukum saya. Dan saya berharap juga tetap dekat gitu di Jakarta gitu," tambahnya.

Lebih lanjut, Ammar mengungkapkan keinginannya untuk segera pulang. Ammar mengaku ingin kembali membangun karier dan menemui buah hatinya.

"Pastinya pertama ya saya pasti harus nemuin anak saya lah. Saya menemui anak saya, lalu saya minta maaf pada orang-orang yang sudah saya sakiti, dan saya mulai lagi, mulai lagi berkarier," tutur Ammar.

Mantan suami Irish Bella itu sebelumnya didakwa terlibat dalam peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.

Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).

Ammar sudah membacakan nota pembelaannya. Di hadapan majelis hakim, mantan suami Irish Bella ini tegas membantah tuduhan sebagai pengedar atau bandar narkoba. Berurai air mata, Ammar Zoni bersumpah hanyalah seorang pecandu yang butuh pertolongan.

Ia merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sangat tidak adil bagi seorang penyalahguna narkoba.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Misteri Ledakan & Operasi Bayangan Mossad: AS Kepung Iran, Indonesia Jadi Kunci Jalur Perang?
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Pram dorong pengembangan Kepulauan Seribu jadi masa depan Jakarta
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Bagaimana Sebaiknya Penanganan terhadap Orang dengan ADHD?
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Pemerintah Akan Bangun Rusun Subsidi di Bekasi, Targetkan 141.000 Unit
• 20 jam lalukompas.com
thumb
16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diskors, Dilarang Masuk Kampus
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.