Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perkembangan terbaru terkait arah penanganan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa kemungkinan penerapan peradilan koneksitas masih terbuka, khususnya apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Yusril usai menghadiri kegiatan Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Dalam keterangannya kepada awak media, ia menjelaskan bahwa mekanisme koneksitas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru, Undang-Undang Peradilan Militer, serta Undang-Undang TNI.
Menurut Yusril, perkembangan kasus ini masih sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya Polri. Ia menekankan bahwa laporan yang diajukan oleh tim hukum Andrie Yunus terkait dugaan keterlibatan pihak sipil harus terlebih dahulu dikaji secara mendalam oleh penyidik sebelum dapat disimpulkan adanya unsur koneksitas.
Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap berbeda ketika berkas perkara yang melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dilimpahkan ke pengadilan militer. Keputusan tersebut diambil karena pada tahap awal penyidikan tidak ditemukan adanya keterlibatan pelaku dari kalangan sipil. Oleh karena itu, kewenangan penanganan perkara dialihkan dari kepolisian kepada Polisi Militer TNI.
Namun, Yusril membuka kemungkinan bahwa arah penanganan hukum dapat berubah apabila ditemukan bukti baru. Ia menjelaskan bahwa apabila penyelidikan lanjutan mengungkap adanya pelaku dari unsur sipil, maka kasus ini tidak bisa lagi ditangani secara terpisah. Dalam kondisi tersebut, mekanisme peradilan koneksitas akan menjadi opsi yang harus ditempuh.
Peradilan koneksitas sendiri merupakan sistem hukum yang digunakan ketika suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari unsur militer dan sipil. Dalam praktiknya, sistem ini memungkinkan adanya koordinasi antara lembaga peradilan umum dan militer, baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Yusril menuturkan bahwa dalam skema koneksitas, terdapat kemungkinan pembagian kewenangan peradilan. Pelaku dari kalangan sipil dapat diadili di pengadilan negeri, sementara pelaku dari unsur militer tetap menjalani proses hukum di pengadilan militer. Meski demikian, dalam kondisi tertentu, perkara juga dapat ditangani melalui mekanisme khusus yang melibatkan kerja sama lintas institusi.
Lebih lanjut, Yusril mengakui bahwa implementasi peradilan koneksitas di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kendala utama adalah belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer yang hingga saat ini masih menjadi acuan utama dalam menentukan yurisdiksi terhadap prajurit TNI.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer yang berlaku saat ini, anggota militer tetap diadili di pengadilan militer, bahkan untuk tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pencurian. Hal ini berbeda dengan semangat yang diatur dalam Undang-Undang TNI, yang sebenarnya membuka kemungkinan bagi prajurit untuk diadili di pengadilan umum jika melakukan tindak pidana umum.
Namun demikian, ketentuan dalam Undang-Undang TNI tersebut belum dapat diterapkan sepenuhnya karena mensyaratkan adanya perubahan pada Undang-Undang Peradilan Militer. Hingga kini, revisi yang dimaksud belum juga terealisasi, sehingga praktik yang berjalan masih merujuk pada aturan lama.
Dalam konteks KUHAP terbaru, Yusril menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan lebih menitikberatkan pada aspek kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana. Jika kerugian tersebut dialami oleh pihak sipil, maka secara prinsip perkara dapat ditangani di peradilan umum. Sebaliknya, jika kerugian berkaitan dengan kepentingan militer, maka peradilan militer yang berwenang.
Mengacu pada prinsip tersebut, Yusril menilai bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus pada dasarnya menyasar individu sipil, sehingga kerugian yang timbul juga berada di ranah sipil. Namun, karena pelaku yang telah ditetapkan berasal dari unsur militer, maka penanganan perkara tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini, yakni melalui peradilan militer.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengalihkan penyidikan dari kepolisian ke Polisi Militer TNI merupakan langkah yang diambil berdasarkan kerangka hukum yang ada. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan skema jika ditemukan fakta baru dalam proses penyelidikan.
Pernyataan Yusril ini menjadi penting di tengah perhatian publik terhadap kasus kekerasan terhadap aktivis HAM. Banyak pihak menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum harus menjadi prioritas utama, mengingat kasus ini menyangkut isu perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Sejumlah pengamat hukum juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antar regulasi agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum. Mereka menilai bahwa revisi Undang-Undang Peradilan Militer menjadi langkah krusial untuk memastikan adanya kepastian hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil secara bersamaan.
Di sisi lain, masyarakat sipil terus mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan independen. Harapannya, semua pihak yang terlibat dapat diungkap tanpa pandang bulu, sehingga keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud.
Dengan dinamika yang masih berkembang, kasus Andrie Yunus diperkirakan akan terus menjadi sorotan dalam waktu mendatang. Arah penanganan hukumnya akan sangat ditentukan oleh hasil penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan ditemukannya aktor lain di luar yang telah ditetapkan sebelumnya.





