MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Masa Jabatan Kapolri, Permohonan Dinilai Tidak Konsisten

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Anwar Usman Ungkap Penyebab 'Tumbang' Usai Kirab Purnabakti di Gedung MK

Permohonan diajukan oleh mahasiswa Tri Prasetyo Putra Mumpuni dengan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 11 UU Polri yang dinilai tidak mengatur masa jabatan Kapolri.

Hal itu disebut menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan serta berpotensi membuka ruang kekuasaan personal yang tidak terkontrol.

Namun, Mahkamah menilai tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas mengenai pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengajuan Saksi Mahkota Irvian Bobby Dipersoalkan, Sidang Korupsi K3 Ditunda
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Pecahkan Rekor! 21.000 Rumah di Papua Dibedah, Mendagri Sebut Program Paling Masif Sepanjang Sejarah
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Lebanon Sambut Gencatan Senjata dengan Israel, Terima Kasih ke AS hingga Qatar
• 7 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas Antam Turun di Rp 2.888.000/Gram, Galeri24 Naik ke Rp 2.891.000/Gram
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Koordinasi dengan UI soal Grup Chat Mesum FHUI, Kumpulkan Barang Bukti
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.