JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan menetapkan AW sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terpidana Zarof Ricar. AW diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan hasil korupsi Zarof Ricar.
Demikian Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (26/4/2026).
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ucap Anang.
Anang kemudian mengungkapkan bagaimana posisi AW dalam perkara korupsi Zarof Ricar. AW, kata Anang, adalah pihak yang bersama-sama dengan Terpidana Zarof Ricar membuat proyek flim berjudul “Sang Pengadil”.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Laporan KSAD: TNI AD 3 Bulan Selesaikan Pembangunan 300 Jembatan
“Pada saat tersebut, Zarof Ricar mengajak Tersangka AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut,” kata Anang.
“Modal pembuatan flim sebesar Rp4,5 miliar dan dibagi 3 sehingga Tersangka AW memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan Sdr. GR (Production House) sebesar Rp1,5 miliar.”
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di Kantor Tersangka AW Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, Tim Penyidik menemukan 5 Box yang berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar.
“Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal dari sekitar pertengahan tahun 2025, Tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar,” kata Anang.
“Kemudian Tersangka AW meminta untuk dokumen tersebut diantar ke kantornya yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati Kecamatan Cawang, Jakarta Timur dan kemudian dokumen-dokumen tersebut disimpan di kantor Tersangka AW.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- zarof ricar
- uang simpanan zarof ricar
- emas batangan zarof ricar
- kejaksaan agung
- kapuspenkum kejagung
- anang supriatna





