Terbukti Tak Rugikan Negara! Putusan 3 Tahun Kasus Plaza Klaten Abaikan Bukti-Bukti dan Pembelaan, Terdakwa Merasa Dizalimi

cumicumi.com
12 jam lalu
Cover Berita
































Momen penuh amarah terjadi pada sidang putusan perkara korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 15 April 2026.

Dalam putusan Nomor 142/Pid.Sus direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara. Di mana Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Gedung Plaza Klaten. Ferry dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 1.8 miliar rupiah, apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, uang pengganti akan diganti dengan harta benda terdakwa. Majelis juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

 


Sebelumnya, Selama proses persidangan, majelis telah mendengarkan keterangan total 29 saksi dari pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa, serta keterangan ahli dari penasihat hukum. Dakwaan yang diajukan JPU bersifat subsidair. Salah satu barang bukti utama yang menjadi perhatian adalah nomor 35, berupa surat perjanjian kerja sama yang dikonfirmasi mantan Bupati Sri Mulyani.

 


Plaza Klaten yang menjadi obyek sengketa memiliki luas total 18.000 meter persegi. PT MMS sebelumnya telah mengajukan surat permohonan sewa kepada Pemkab Klaten. Perjanjian sewa tersebut memuat ketentuan kenaikan sewa sebesar 15 persen per tahun. Draft perjanjian kerja sama telah ditandatangani mantan Bupati Sri Mulyani beserta Kabag bagian Hukum dan 8 kepala dinas lainnya.

 


Dalam persidangan, terdakwa Ferry Sanjaya sempat menyampaikan keberatan dan kronologi secara rinci. Ia menegaskan bahwa dua ruang yang diberikan Pemda satu untuk kantor dan satu untuk gudang diberikan cuma-cuma atas usulan dari pejabat pemda sendiri. Perjanjian sewa dibuat sepenuhnya oleh Pemda berdasarkan sepuluh pertimbangan hukum, termasuk pengadaan barang dan jasa, sehingga pihaknya hanya mengikuti arahan Pemda. Uang titipan yang ada pun bukan berasal dari Pemkab, melainkan mekanisme pembayaran sesuai kesepakatan.

 


Terdakwa juga menyoroti bahwa selama persidangan, bukti-bukti dan pembelaan yang diajukan selalu diabaikan. Padahal, semua pembayaran, negosiasi dengan pihak Matahari, serta pengelolaan Plaza Klaten telah dilakukan sesuai perjanjian. Beberapa fasilitas, seperti eskalator, tangga darurat, dan void, tidak termasuk dalam sewa karena tidak menghasilkan, dan pihak Matahari tidak bersedia membayarnya. Kesepakatan ini telah disetujui Pemda, namun kini menjadi dasar tuduhan terhadap terdakwa.

 

"Hakim hanya menyebutkan dakwaan-dakwaan jaksa dan tidak menyebutkan pembelaan ataupun bukti-bukti dari tim pengacara OC Kaligis. Jaksa meminta hakim untuk mengabaikan seluruh pembelaan maupun bukti-bukti dari tim pengacara OC Kaligis dan terdakwa. Kalau begitu untuk apa ada pengadilan di negara ini?, "ucap Andrian anak dari Ferry Sanjaya yang kecewa dengan keputusan hakim.

 

"Untuk apa tim pengacara susah payah membuat pembelaan dan menyiapkan bukti-bukti nyata kalau hanya untuk 'diabaikan', " Terangnya.

 


Dalam persidangan, terdakwa juga menekankan bahwa pendapatan daerah sebelum masuknya investor sekitar enam ratus juta rupiah / 12 milyar rupiah selama 20 tahun. Setelah masuknya PT MMS, pendapatan meningkat menjadi 3,7 hingga 4 miliar rupiah pada tahun pertama dan total ± 200 milyar selama 20 tahun masa perjanjian, dan semua pengelolaan dilakukan tanpa menggunakan dana pemerintah.

 


Kejanggalan lain yang dirasa oleh terdakwa adalah kenapa majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa tidak merugikan negara tapi pada akhirnya memutuskan ada kerugian negara. Dan kenapa bisa hakim kasus pidana memutuskan bahwa perjanjian cacat hukum meskipun tecantum pada kop surat Pemda dan didraft oleh Pemda dan notabene adalah kasus perdata.

 


Ferry menyatakan dirinya telah dizalimi karena telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian dan tidak pernah wanprestasi, justru menuding Pemda yang tidak menjalankan beberapa kewajiban di dalam perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani, tapi kini justru investorlah yang pada akhirnya dikriminalisasi.

 


Keputusan persidangan yang dianggap menimbulkan ketidakadilan dinilai dapat menurunkan kepercayaan investor lain untuk bekerja sama dengan pemerintah di masa depan. Atas putusan pengadilan tersebut, pihak penasehat hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya termasuk banding.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Industri Pindang Didorong Naik Kelas, Bidik Pasar Global
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Basarnas Kerahkan Heli Super Puma Cari Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar
• 23 jam laludisway.id
thumb
Bakpia dan Dagadu, Strategi IP Lokal Lintas Zaman Agar Tetap Relevan di Era Global
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mendiktisaintek dan Menteri PPPA Bahas Kekerasan di Lingkungan Kampus, Sangat Serius!
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Mark Ruffalo Sebut Merger Paramount Skydance-Warner Bros. Bakal Picu PHK Massal
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.