PELANTIKAN pimpinan lembaga negara biasanya menjadi momen yang sarat dengan simbol. Ada sumpah jabatan, janji integritas, dan harapan bahwa orang yang dilantik akan menjaga amanah publik. Namun kali ini, simbol itu runtuh terlalu cepat.
Biasanya pejabat baru butuh waktu seratus hari untuk menunjukkan kinerjanya. Kali ini tidak perlu selama itu. Enam hari saja sudah cukup untuk membuat publik memahami masalahnya. Ohh, ternyata maling juga.
Baru enam hari setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, pada 6 April 2026, Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang baru, Hery Susanto, justru muncul dalam pemberitaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Publik bahkan belum sempat mengingat pidato pelantikannya ketika rompi pink tersangka sudah lebih dulu melekat di tubuhnya.
Peristiwa ini bukan sekadar ironi birokrasi, melainkan cermin telanjang tentang rapuhnya integritas pejabat sekaligus lemahnya sistem seleksi dan pengawasan pejabat publik di negeri ini.
Lebih pahit lagi, dugaan suap itu berkaitan dengan sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Sektor yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai ladang konflik kepentingan antara bisnis dan kekuasaan.
Pengawas yang Diawasi
Jika kita cermati, dalam desain kelembagaan negara, Ombudsman memiliki posisi yang unik. Lembaga ini bukan pembuat kebijakan dan bukan pula penegak hukum.
Ia adalah pengawas moral administrasi negara tempat masyarakat mengadu ketika birokrasi menyimpang penuh dengan maladministrasi.
Baca juga: MBG Akhirnya Diperbaiki: Dari Ambisi Besar ke Kebijakan Tepat Sasaran
Di atas kertas, mandatnya sangat mulia, mengawasi maladministrasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memastikan pelayanan publik berjalan adil.
Karena itu, integritas pimpinan Ombudsman bukan sekadar persoalan reputasi personal. Ia adalah fondasi legitimasi lembaga. Tanpa integritas, Ombudsman kehilangan otoritas moralnya.
Kasus yang menjerat Hery Susanto menjadi pukulan telak karena dugaan perbuatannya disebut terjadi ketika ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode sebelumnya.
Jika tuduhan tersebut terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah bentuk paling terang dari konflik kepentingan: pengawas yang justru menggunakan posisinya untuk memfasilitasi kepentingan yang seharusnya diawasi.
Dalam bahasa tata kelola modern, kondisi seperti ini dikenal sebagai regulatory capture—ketika lembaga pengawas justru terperangkap dalam jaringan kepentingan yang seharusnya dia awasi.
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan yang tak kalah penting: bagaimana proses seleksi pejabat publik kita bekerja?
Pimpinan Ombudsman tidak muncul dari ruang hampa. Mereka melewati proses panjang: seleksi administrasi, penilaian rekam jejak, hingga uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan presiden.