JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan Andri usai melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Perkara ini melibatkan empat prajurit BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
Baca juga: Motif Penyiraman Andrie Yunus karena Dendam Pribadi, Amnesty: Penghinaan Rasionalitas Hukum
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri di Pengadilan Militer II-08.
Sementara itu, detail motif terkait dugaan dendam pribadi akan dijelaskan lebih lanjut oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan yang dijadwalkan pada 29 April 2026.
Korban Tak Mengenal PelakuTim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti motif penyiraman air keras tersebut, karena korban dan pelaku disebut tidak saling mengenal.
"Menurut kami enggak masuk akal kalau dibilang ini persoalan individual, ini dendam pribadi. Orang enggak saling kenal juga kok," kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Anggota DPR: Sidang Kasus Andrie Yunus Harus Mampu Bongkar Aktor Intelektual
Fadhil mempertanyakan bentuk dendam pribadi yang dinilai mampu menggerakkan banyak orang untuk melakukan penyerangan.
"Masalah pribadi macam apa yang bisa menggerakkan belasan orang untuk melakukan serangan yang menurut keyakinan kami—sementara ini temuan kami ada 16 orang atau terbuka kemungkinan ke depan lebih dari itu—hanya pelaku lapangan saja," tutur Fadhil.
Menolak Peradilan MiliterTAUD juga menyoroti proses peradilan kasus ini yang akan digelar di pengadilan militer pada 29 April mendatang.
"Kami menolak proses peradilan di peradilan militer sejak awal, karena menurut kami tidak ada ketentuan yang membatasi perkara ini diadili di peradilan umum," ucap Fadhil.
Baca juga: Anggota DPR Minta Jaminan Sidang Kasus Andrie Yunus Transparan, Bukan Sekadar Formalitas
Fadhil menilai proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 tidak akan menghasilkan keadilan seperti yang diharapkan korban.
"Itu yang kami sesalkan dan kami dorong sejak awal agar prosesnya diadili di peradilan umum. Kalau di peradilan militer, tentu kami menerima apabila tindak pidananya adalah tindak pidana militer murni," kata Fadhil.
Andrie Yunus Belum DiperiksaKolonel Chk Andri Wijaya menyatakan pihaknya belum memeriksa korban, Andrie Yunus, dalam kasus ini.
"Berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik, Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti, bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur," kata Andri.
Baca juga: Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka di Pengadilan Militer Tanpa Hakim Ad Hoc





