JAKARTA, DISWAY.ID - Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan hoaks dan penghasutan.
Feri Amsari dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.
BACA JUGA:Cara Kerja Hair Transplant untuk Atasi Kebotakan Secara Alami
BACA JUGA:IHSG Seharian di Zona Hijau, 520 Saham Naik Harga
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT.
Feri dilaporkan setelah pernyataannya yang menyebut pemerintah berbohong soal swasembada pangan dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.
Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora mengatakan laporan ini dilayangkan sebagai respons atas dampak yang ditimbulkan dari pernyataan tersebut.
BACA JUGA:13 ABK Indonesia Terlantar di Azerbaijan, INFISA Desak Pemerintah Lakukan Pemulangan
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan," katanya kepada awak media, Jumat 17 April 2026.
Diungkapkannya, pernyataan tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan antara petani dan pedagang di berbagai daerah.
"Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat," ungkapnya.
Sebagai bukti awal, LBH Tani Nusantara menyerahkan sejumlah konten media sosial, seperti video TikTok, tangkapan layar, serta dokumentasi lainnya.
Dijelaskannya, pihaknya turut melampirkan perbandingan data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2025-2026.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan adanya surplus beras, sehingga bertolak belakang dengan pernyataan yang menyebut Indonesia tidak swasembada pangan.
BACA JUGA:3 Tersangka soal Tudingan Ijazah Jokowi Kasusnya Dihentikan, Ini Daftarnya!
- 1
- 2
- »





