Bisnis.com, MATARAM — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) melakukan pemusnahan terhadap 5.962,7 kilogram atau 5,9 ton daging ayam dari Jawa Timur yang sudah tidak layak konsumsi.
Komoditas tersebut ditemukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara NTB di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB tanpa dokumen, sehingga dilakukan tindakan karantina penahanan oleh Karantina NTB.
Ina Soelistyani, Kepala Karantina NTB menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina, komoditas tersebut tidak dilengkapi persyaratan karantina dari daerah asal. Selain itu komoditas juga diangkut menggunakan truk tanpa pendingin serta kondisi pengemasan dan penyimpanan daging tersebut tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
“Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan masuk ke NTB wajib dilaporkan pada petugas karantina. Dengan memenuhi dokumen persyaratan, kita bisa memastikan asal-usul produk, juga standar higienitasnya dari daerah asal. Tanpa itu, komoditas dianggap berisiko karena status kesehatan dan keamanannya tidak dapat ditelusuri,” jelas Ina, Kamis (16/4/2026).
Ina menjelaskan bahwa pemenuhan dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga ketertelusuran (traceability) pangan. Selain itu, lalu lintas produk hewan seperti daging ayam segar juga sangat krusial untuk penerapan standar rantai dingin (cold chain).
Suhu penyimpanan yang stabil sangat penting untuk menekan pertumbuhan mikroba. Tanpa rantai dingin yang konsisten, risiko kontaminasi dan ancaman penyakit serta cemaran menjadi sangat tinggi, sehingga keamanan pangan tidak lagi terjamin.
Baca Juga
- Inflasi Jangka Panjang Berisiko Terimbas Gejolak Harga Ayam dan Telur
“Tentu ini sangat berbahaya ya, dalam hal ini untuk menjaga keamanan pangan, sumber pangan yang dikonsumsi masyarakat, kita tidak menginginkan adanya bahan pangan tidak layak yang dilalulintaskan maupun hingga dikonsumsi oleh masyarakat,” terang Ina.
Ina turut menekankan bahwa kondisi keamanan pangan yang dilalulintaskan atau didistribusikan pada masyarakat menjadi salah satu tugas dan fungsi Barantin guna melakukan pengawasan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7, UU No. 21 Tahun 2019, di mana penyelenggaraan karantina salah satunya bertujuan untuk menjamin keamanan pangan.
Menurutnya, pengemasan yang buruk dan suhu penyimpanan yang tidak standar berisiko tinggi memicu kontaminasi serta mempercepat proses pembusukan selama distribusi. Hal tersebut menjadi perhatian serius, karena kondisi itu secara langsung menurunkan tingkat kelayakan pangan sebelum sampai kepada masyarakat.





