Mobil Listrik China di Indonesia Tetap Harus Penuhi TKDN

medcom.id
10 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan produsen mobil listrik asal China yang berinvestasi di Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai regulasi yang berlaku.
 
Menurut Chusnunia, tingginya minat pasar terhadap kendaraan listrik asal China tidak boleh mengabaikan kewajiban penggunaan komponen lokal. Hal ini penting untuk mendorong penguatan industri otomotif nasional.
 
"Meskipun laris, produk China sering menggunakan komponen impor yang lebih murah. Hal ini memicu diskusi mengenai pelonggaran aturan demi investasi versus urgensi lokalisasi industri," kata dia dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan pertumbuhan industri mobil listrik China di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target TKDN yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Baca Juga:
Hyundai Tantang Mobil China di 'Kandangnya' Lewat Mobil Konsep!
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri diwajibkan memenuhi TKDN minimal 40 persen pada periode 2022–2026. Selanjutnya, persentase tersebut akan meningkat menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan mencapai 80 persen mulai 2030.
 
Chusnunia menilai fleksibilitas kebijakan terkait TKDN dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi kebijakan yang lebih longgar bisa menarik investasi asing. Namun di sisi lain langkah tersebut berpotensi memperlambat perkembangan industri komponen lokal.
 
"Kita harus mengawasi bersama dan mendorong pemerintah menagih janji produsen EV (kendaraan listrik) China, seperti BYD, untuk memenuhi syarat 40 persen TKDN guna mendapatkan insentif," imbuh dia.
 
Selain itu, ia menekankan strategi jangka panjang industri kendaraan listrik harus tetap berfokus pada peningkatan kandungan lokal guna memperkuat ketahanan industri otomotif nasional. Baca Juga:
Motor Listrik Bisa Tempuh Jarak Lebih Dari 300 KM
Menurutnya, kendaraan listrik merupakan masa depan industri otomotif Indonesia. Pengembangannya tidak hanya bertujuan mempercepat transisi energi, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui pembangunan ekosistem baterai yang terintegrasi.
 
"Keberhasilan masa depan industri ini bergantung pada kolaborasi pemerintah dan swasta dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan, dari hulu ke hilir," tutur Chusnunia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejati tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim tersangka kasus pungli
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Pimpinan MK Apresiasi Perhatian Jimly Puluhan Tahun Kawal Konstitusi
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Kini Jadi Tersangka Kejagung
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
BOR RSUD Arifin Achmad Tembus 91,54 Persen, Tekanan Pasien Meningkat
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.