Polda Jambi menangkap M Alung Ramadhan—seorang kurir 58 kg sabu yang sempat kabur dari tahanan Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu. Ia ditangkap di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Kamis (16/4) dini hari.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar mengatakan, Alung ditangkap berkat informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO atas nama M Alung. Setelah dipantau sejak Rabu (15/4), Alung akhirnya ditangkap saat mengendarai mobil Suzuki Grand Vitara bersama lima rekannya.
"Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang lainnya yang berada dalam satu kendaraan, yakni mobil Suzuki Grand Vitara warna silver bernomor polisi BH 1763 UM," kata Krisno lewat keterangannya, Jumat (17/4).
Identitas kelima rekan Alung berinisial R, B, M, M, dan A. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial R bin H (41), B bin MD, MFM bin R, Rd M bin Rd M, dan A bin M," jelas Krisno.
Alung Kabur Sejak 2025Alung kabur dari ruang penyidik lantai 2 Polda Jambi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Ia diduga melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
Pelaku kabur melalui jendela setelah borgol cable tie dilepas.
Alung sendiri sudah enam bulan menjadi DPO. Hingga akhirnya ia diamankan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Kamis (16/4) dini hari.





