Jakarta: Dalam buku Panduan Perlindungan Anak di Ruang Digital yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, ada 5 sebetulnya prinsip utama yang wajib dipatuhi oleh platform digital. Pertama, ini adalah perlindungan anak yang harus lebih diutamakan dibandingkan komersialisasi.
Artinya keuntungan komersial atau monetisasi ini tidak boleh mengorbankan keamanan anak di ruang digital. Kedua adalah larangan untuk melakukan profiling data anak. Platform tidak boleh mengumpulkan dan juga mengolah data anak untuk kepentingan target iklan ataupun konten.
Yang ketiga, penerapan batasan usia dan juga pengawasan ketat dalam pembuatan akun. Inilah yang menjadi kunci agar anak tidak bebas mengakses konten yang tidak sesuai peruntukannya. Lalu aturan berikutnya adalah larangan untuk menjadikan anak sebagai komoditas digital.
Anak tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan traffic maupun monetisasi. Dan kelima pemirsa, sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan. Pemerintah ini menegaskan akan memberikan tindakan jika terjadi pelanggaran.
Baca Juga :
Patuhi PP Tunas, TikTok Tutup 780 Ribu Akun di Bawah UmurLantas apa saja yang menjadi kewajiban dari penyelenggara sistem elektronik. Jadi untuk platform digital ini sudah diatur. Kewajibannya yang pertama adalah membangun dan juga mengoperasikan sistem yang ramah anak dan juga aman.
Sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Selain itu platform juga harus bisa melakukan verifikasi usia bagi calon penggunanya dan membatasi akses berdasarkan kategori usia. Sebagaimana yang sudah diatur yaitu minimalnya adalah 16 tahun.
Dan selain itu platform juga wajib menyaring konten yang tidak layak untuk anak-anak. Tidak hanya itu, penyelenggara sistem elektronik ini juga wajib menyediakan fitur pengawasan bagi orang tua dan juga pengaturan waktu layar atau screen time. Batasan dari pengguna anak ini bisa menggunakan media sosial atau platform digitalnya hanya sementara waktu.
Baca Juga :
KPAI Serukan Percepat Platform Digital Patuhi PP TunasDalam implementasinya, platform juga wajib untuk melindungi data pribadi anak dan hanya bisa menggunakannya dengan persetujuan orang tua ataupun walinya. Lalu platform digital juga wajib secara aktif mengedukasi penggunanya, baik itu anak maupun orang tua bahwa ada risiko yang nyata dari dunia digital. Informasi bahwa ada risiko di setiap konten atau layanan ini harus disediakan oleh platform.
Dan ini harus disampaikan secara jelas agar pengguna bisa paham dan juga mengantisipasi potensi dari mengonsumsi adanya konten-konten digital. Dan pemerintah kini sudah mensosialisasikan PP Tunas kepada berbagai penyelenggara sistem elektronik agar aplikasi yang beroperasi di Indonesia ini harus patuh pada PP Tunas.
Platform yang telah patuhi PP Tunas
Ada sejumlah platform digital yang kini sudah menyesuaikan layanan mereka dan disebut ini sudah mulai mematuhi PP Tunas.
Di antaranya yang dirilis oleh pihak Menteri Komdigi yang sudah patuh di antaranya ada aplikasi X, kemudian juga Instagram, Facebook, lalu ada Thread ini yang berada di bawah perusahaan Meta, kemudian juga ada aplikasi TikTok, dan terakhir ini adalah aplikasi Bigolive. Meski demikian tingkat kepatuhan dari aplikasi-aplikasi ini tentu akan terus dievaluasi seiring dengan perkembangan fitur dan juga kebijakan dari masing-masing platform. Apakah konsisten dengan penerapan PP Tunas atau di kemudian hari ada penyesuaian-penyesuaian yang diluar dari PP Tunas.
Sampai dengan saat ini tidak semua platform ini sudah sepenuhnya patuh karena sebenarnya dari pemerintah ini menargetkan ada delapan platform di tahap awal penerapan PP Tunas, artinya masih ada dua lagi yang belum patuh. Salah satu yang saat ini sedang dalam proses penyesuaian adalah game Roblox. Menteri Komdigi Meuthya Hafid mengatakan, Roblox kini masih melakukan penyesuaian sistemnya secara global karena yang menerapkan aturan semacam PP Tunas ini bukan hanya di Indonesia tapi juga di berbagai belahan dunia lainnya untuk melindungi anak di ruang digital.
Dan saat ini salah satu fitur yang belum dapat dipatuhi oleh adanya Roblox ini adalah masih memungkinkannya komunikasi antar pengguna bahkan dengan orang yang tidak dikenal. Hal inilah yang kemudian dinilai berisiko bagi pengguna anak. Meski begitu diberitakan bahwa Roblox baru saja meluncurkan fitur Roblox Kids yang dikhususkan untuk anak usia 5 sampai dengan 12 tahun dengan konten yang lebih ringan atau versi mild.
YouTube patuhi PP Tunas seluruhnya
Selain Roblox ini ada aplikasi di bawah Google yaitu Youtube yang juga sampai dengan saat ini masih menjadi sorotan. Kementerian Komdigi sudah menjatuhkan sanksi bagi Youtube berupa surat teguran pertama karena belum memenuhinya PP Tunas secara keseluruhan. Dan hal ini juga menunjukkan bahwa kepatuhan platform masih perlu untuk terus ditingkatkan.
Salah satu catatan terkait dengan Youtube adalah terkait batas usia yang masih menggunakan istilah mungkin 16 tahun. Sementara Komdiji menegaskan bahwa terkait dengan kepatuhan hukum di Indonesia tidak bisa menggunakan istilah mungkin yang bisa dinilai belum tegas dan juga berpotensi menimbulkan multitafsir bagi pengguna.
Bagaimana peran orang tua?
Di tengah berbagai aturan dan juga kebijakan PP Tunas, peran orang tua juga didorong untuk bisa menjadi kunci utama. PP Tunas juga memberikan ada sejumlah panduan bagi orang tua yang diharapkan turut mengawasi dan juga membimbing anak dalam menggunakan gawai. Orang tua atau penjaga dari anak ini juga bisa memanfaatkan fitur pengawasan bahkan batas screen time yang sudah disediakan oleh platform.
Serta memberikan persetujuan yang sah terkait dengan penggunaan data pribadi anak di setiap media sosial. Tidak kalah penting pemirsa orang tua juga perlu aktif untuk bisa memberikan literasi digital kepada anak. Terutama untuk bisa bersikap bijak di dunia maya.
Dan kepatuhan seluruh pihak terhadap PP Tunas ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Namun upaya ini tidak bisa berjalan sendiri. Tentu perlu kolaborasi antara pemerintah platform digital orang tua supaya anak-anak Indonesia bisa tumbuh dan berkembang secara sehat di era digital ini.
Sumber: Redaksi Metro TV




