Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menggeser posisi penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan dari bawah kewenangannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan perubahan ini tidak akan memengaruhi independensi OJK dalam penegakan hukum.
“Saya kira perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap independensi OJK dalam penegakan hukum,” kata Dian kepada Bisnis, Jumat (17/4/2026).
Dian menambahkan, pemberantasan tindak pidana ekonomi pada hakikatnya memerlukan kerja sama antar lembaga penegak hukum.
Dalam pelaksanaannya nanti, dia memastikan bahwa OJK akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk tindak pidana di sektor perbankan dan keuangan.
Dia mengharapkan, lembaga manapun yang mendapat mandat menangani tindak pidana ekonomi, termasuk tindak pidana perbankan dan keuangan, harus konsisten, berkelanjutan, dan saling mendukung dalam melakukan penegakan hukum yang sangat penting untuk meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia.
Baca Juga
- Pembahasan Draf RUU P2SK Belum Final, Kapan Rampung?
- Revisi UU P2SK Ditargetkan Rampung Pekan Depan
- Komisi XI DPR Mulai Bahas Revisi UU P2SK, Ini Update Terbarunya
Untuk diketahui, UU P2SK saat ini mengatur bahwa OJK memiliki wewenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan, usai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dalam pasal 49 ayat (5) beleid itu menyebut bahwa penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.
Sementara itu, dalam draf RUU P2SK hasil harmonisasi pada September 2025, terdapat tambahan ayat lain pada Pasal 49, tepatnya ayat (11) yang mengatur bahwa dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya, penyidik OJK berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
“Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penyidik OJK berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 49 ayat (11) draf tersebut.
Mengenai perubahan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan bahwa perubahan tersebut mengikuti poin-poin yang tercantum dalam Undang-undang No.20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditetapkan pada Januari 2026.
“Soal isi revisi UU P2SK terkait penyidikan, Panja akan mengikuti prinsip di KUHAP yang baru,” kata Misbakhun kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (12/4/2026).





