jpnn.com, SITUBONDO - Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti ratusan liter BBM yang diangkut menggunakan mobil sedan dengan tangki modifikasi.
BACA JUGA: Polda Riau Tangkap Pelangsir BBM Subsidi, Barang Buktinya Besar
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JHS, warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, ditangkap di rumahnya pada Rabu (15/4/2026).
"Kami mengamankan pria terduga penyalahgunaan BBM subsidi pertalite pada Rabu di rumahnya dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ujar AKP Agung Hartawan di Situbondo, Jumat (17/4/2026).
BACA JUGA: Truk Pelangsir BBM Bersubsidi Diamankan di Palembang, Sopir Asal Bengkulu Ditangkap
Agung menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengangkutan BBM di wilayah mereka dan selanjutnya tim dari Unit II Tindak Pidana Khusus Satreskrim turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, anggota mendapati pelaku sedang menggunakan satu unit mobil sedan berwarna biru metalik dengan nopol P 1019 DO untuk mengangkut BBM subsidi.
Menurut Agung, modus yang digunakan pelaku adalah membeli pertalite di SPBU Landangan dengan harga normal Rp10.000 per liter.
Untuk mengelabui petugas serta memudahkan pemindahan BBM, di dalam mobil sedan menggunakan bantuan corong bensin yang disambung dengan selang untuk mengalirkan BBM pertalite ke dalam jeriken yang tertata di bagasi mobil yang telah dimodifikasi.
"Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa enam buah jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter dan seluruh jeriken tersebut ditemukan dalam kondisi terisi penuh pertalite, dengan total mencapai 180 liter," katanya.
Agung menambahkan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan ahli dari BPH Migas serta jaksa penuntut umum terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




