Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Riau, 21 Kg Sabu Diamankan

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba yang diduga terhubung dengan jaringan Malaysia di Kota Bengkalis, Riau, pada Rabu (15/4). Pelaku bernama Rahmadi alias Adi diamankan beserta barang bukti 21,9 kilogram sabu.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan Malaysia–Riau di wilayah Bengkalis.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku menginap di salah satu hotel.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi mengenai seorang pria mencurigakan yang membawa dua tas travel berisi penuh dan menginap di Hotel Surya, Bengkalis, tepatnya di kamar 202," kata Eko lewat keterangannya, Kamis (16/4).

Pelaku kemudian diamankan di kamar hotel tersebut pada Rabu dini hari pukul 03.19 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dalam dua ransel yang berisi 20 bungkus.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Rahmadi alias Adi, yang bersangkutan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di kamar 203. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menemukan dua ransel yang di dalamnya berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu yang dilakban warna kuning," kata Eko.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku berperan sebagai kurir dan disuruh menjemput barang tersebut oleh seseorang bernama Beru alias Bang Beri.

"Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa yang bersangkutan diperintahkan untuk menjemput barang tersebut oleh seseorang bernama Beru alias Bang Beri," ucap Eko.

Eko mengatakan pelaku dan Beri telah saling mengenal sejak tahun 2023. Ia mengaku mendapat perintah dari Beri untuk mengambil 35 kilogram sabu.

Namun, Rahmadi membiarkannya selama tiga hari. Kemudian, ia menindaklanjutinya dengan menghubungi pelaku lain bernama Khoirul untuk mengambil pekerjaan tersebut.

"Khoirul menyatakan kesediaannya. Selanjutnya, Rahmadi menghubungi Beri untuk meminta pekerjaan tersebut, dan Beri meminta agar dilakukan panggilan telepon bertiga (conference call) dengan Khoirul," tutur Eko.

Mereka kemudian ditugaskan Beri untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 20 kg di daerah Selat Baru dengan imbalan Rp8 juta. Rahmadi diberikan Rp 2 juta sebelum menjemput narkotika tersebut.

"Setelah berhasil mengambil barang tersebut, Rahmadi kembali menerima transfer sebesar Rp 5 juta dari rekan Beri. Uang tersebut kemudian dibagi dengan Khoirul, masing-masing sebesar Rp 2,5 juta," ungkap Eko.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke hotel tempat Rahmadi diamankan dan dikemas dalam dua ransel.

Eko mengatakan, 21,9 kg narkotika jenis sabu yang diamankan polisi ini jika dikonversikan nilainya mencapai Rp 39,4 miliar. Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami lebih jauh keterlibatan pihak lain dan barang bukti tersebut akan diuji di laboratorium forensik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Nabi Menyaksikan Bukti Keadilan Allah
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Liverpool Kehilangan Hugo Ekitike hingga 9 Bulan, Arne Slot: Sangat Menghancurkan
• 30 menit laluviva.co.id
thumb
Pelecehan Seksual serta Dampaknya pada Kesehatan Fisik dan Mental
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Ungkap Ikan Sapu-Sapu Pura-Pura Lemas saat Ditangkap, padahal Invasif
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Ikut Tawuran Terencana di Babelan Bekasi, 1 Remaja Terluka Parah
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.