Matamata.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan bahwa Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha telah sepakat berdamai dengan dua YouTuber, Resbob dan Bigmo. Kesepakatan ini mengakhiri perselisihan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat keduanya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa perdamaian tersebut tercapai melalui proses mediasi di markas besar kepolisian.
"Sudah ada mediasi damai. Mediasi dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (13/4) kemarin antara Azizah dan Bigmo," kata Rizki kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4).
Dengan adanya kesepakatan ini, pihak Azizah Salsha dipastikan tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah). Sebelumnya, polisi telah menetapkan kakak-beradik tersebut sebagai tersangka atas konten di ruang digital yang dinilai menyudutkan istri pesepak bola Pratama Arhan tersebut.
Sebagai informasi, Azizah melaporkan akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo milik keduanya karena unggahan video yang mengulas kehidupan pribadinya secara sepihak. Mereka sebelumnya dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Meski kasus dengan Azizah berakhir damai, salah satu tersangka yakni Resbob, diketahui masih terganjal persoalan hukum lain. Resbob saat ini tengah menjalani proses persidangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial. (Antara)




