Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Simak Aturan Barunya

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Mobil listrik kini tak lagi bebas pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemerintah baru saja melakukan penyesuaian PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah.

Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan.

Sederhananya, bila sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, maka kebijakan tersebut mulai berubah yang kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

Namun untuk sekarang, mandat pemerintah pusat kepada otoritas daerah di seluruh Indonesia itu tidak bersifat mutlak. Masing-masing wilayah diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian atau insentif mandiri PKB dan BBNKB sesuai Pasal 19.

Ini artinya kebijakan rasio pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) pada setiap daerah bisa saja berbeda-beda. Ini mengacu pada Pasal 14 tentang perhitungan PKB berdasarkan dua komponen utama yakni NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot koefisien.

Hal tersebut membuat bobot koefisien antara jenis KBLBB atau battery electric vehicle (BEV) tidak berbeda dengan kendaraan konvensional mesin cetus bakar (Internal Combustion Engine/ICE). Contoh Honda Brio RS 1.2 CVT dengan Changan Lumin EV.

Keduanya memiliki bobot sebesar 1.050 dengan NJKB masing-masing senilai Rp 196 juta dan DP PKB Rp 205,8 juta untuk Brio RS CVT dan NJKB Rp 179 juta dan DP PKB Rp 187,9 juta dengan tahun pembuatan 2026.

Regulasi ini telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian pada 6 Maret 2026 dan diundangkan di Jakarta pada 1 April 2026.

Pemerintah Provinsi Jakarta siapkan insentif khusus

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jakarta lewat keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jakarta menyatakan tengah mempersiapkan regulasi untuk mengantisipasi Permendagri tersebut diberlakukan di Kota Jakarta.

Disebutkan Pemprov Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik dan berkomitmen tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau.

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru. Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Niat Rusia Ambil Alih Uranium Iran Ditolak AS
• 11 jam laludetik.com
thumb
Menteri LH Minta Bali Terapkan Tipiring bagi Pelanggar Sampah demi Tegakkan Disiplin
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Hujan Deras Picu Longsor di Cipanas Cianjur
• 6 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Big Bad Wolf (BBW) Books Kembali Hadir di Jakarta dengan Skala Lebih Besar dan Hadiah Spektakuler
• 22 jam laludisway.id
thumb
Libur panjang pengaruhi penerimaan pajak Jakarta pada Maret 2026
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.