Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pada pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 April 2026.
Baca Juga :
4 Pihak Swasta Diperiksa Dalami Suap Restitusi PajakSebelumnya, KPK meyakini adanya tindakan koruptif dalam proses pembiayaan LPEI ke PT Petro Energy (PE). Hampir semua uang yang dikeluarkan disalahgunakan.
"Berdasarkan audit forensik, per Juli 2025, ditemukan bahwa 90,03 persen dari total pembiayaan disalahgunakan," kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Desember 2025.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Budi mengatakan penyelewengan dana ini merupakan kerugian negara. KPK membantah mengambinghitamkan sejumlah orang dalam perkara ini.
"Fakta-fakta ini penting kami sampaikan untuk mencegah spekulasi dan salah persepsi yang dapat merugikan masyarakat, yang tentunya memiliki hak untuk bisa mendapatkan informasi yang benar dan valid," ungkap Budi.
Uang yang disalahgunakan itu sejatinya diminta untuk modal kerja dagang. Totalnya, hampir Rp1 triliun.




