Liputan6.com, Jakarta - Seorang karyawan minimarket nekat membobol brankas tempatnya bekerja dan membawa kabur uang sebesar Rp 52 juta. Aksi tersebut kemudian terungkap, dan pelaku berhasil ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil pencurian itu habis hanya dalam waktu tiga jam untuk bermain judi online.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyampaikan, kasus ini sempat viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial.
Advertisement
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan di minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Resa kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Resa menyebut, pelaku merupakan karyawan minimarket yang saat itu tengah bertugas pada shift malam. Namun, pelaku justru menguras uang tunai sebesar Rp 52.270.855 dari brankas yang berada di lantai dua. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.
Uang hasil curian itu kemudian langsung disetorkan ke rekening pribadi pelaku melalui mesin ATM yang berada di minimarket tersebut.
"Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas detik-detik pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu," ujar dia.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya selisih dalam laporan setoran. Dari rekaman CCTV, sosok pelaku pun berhasil diidentifikasi.




