Mataram: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bima kepada penyidik kepolisian. Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi mengatakan, berkas yang dikembalikan atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi.
“Berkas perkara sudah kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Irwan di Mataram, Jumat, 17 April 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Bima Ditangkap
Irwan menegaskan pengembalian berkas disertai sejumlah petunjuk merupakan bagian dari proses agar perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta. (Antara)
Sebelumnya, Kejati NTB menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB terkait perkara tersebut pada 20 Februari 2026, dengan tiga tersangka, yakni AKBP Didik, AKP Malaungi, dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2026 berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, termasuk pengakuan salah satu tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 488,496 gram yang ditemukan di rumah dinas tersangka di lingkungan Asrama Polres Bima Kota. Atas perkara tersebut, AKBP Didik dan AKP Malaungi juga telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.




