3 Tersangka soal Tudingan Ijazah Jokowi Kasusnya Dihentikan, Ini Daftarnya!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiga orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi statusnya kini telah ditarik.

Mereka adalah Eggo Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.

BACA JUGA:Heboh Paket 27,83 Kg Kokain di Sumenep, Polda Jatim Lakukan Uji Lab Forensik

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana untuk memulihkan dan mengembalikan hak-hak korban dan pelapor kemudian cara penyelesaian mekanisme keadilan restoratif ini dipilih oleh dan selanjutnya para tersangka dan bahwa proses penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang ada.

BACA JUGA:Prediksi Setlist Konser TREASURE di Jakarta 2026, TEUME Wajib Tahu Banyak lagu Hits

"Sehingga untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang memilih mekanisme restoratif atau mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam undang-undang maka selanjutnya Polri dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat perintah penghentian penyidikan," katanya kepada awak media, Jumat 17 April 2026.

"Atas permasalahan sebagaimana telah terjadi restorative justice antara sebagian daripada tersangka dengan pelapor," lanjutnya.

BACA JUGA:10 Konser Gratis Jabodetabek 17-19 April 2026, Akhir Pekan Karaoke Bareng Aldi Taher hingga Juicy Luicy!

Sementara tersangka lainnya seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa kasusnya tetap berlanjut.

"Terhadap tersangka yang menempuh cara pembuktian dalam persidangan di pengadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut," ucapnya.

Sebelumnya, pengajuan restorative justice (RJ) oleh Rismon Sianipar dalam tudingan ijazah palsu Jokowi masih dalam proses dan belum mencapai keputusan akhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu masih diproses.

BACA JUGA:Hani Pramono dan PAM Jaya Bagikan 270 Toren Gratis di Jakut, Perluas Akses Layanan Air Bersih

"Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor," katanya kepada awak media, Jumat 10 April 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim SAR Temukan Diduga Serpihan Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak di Kalbar
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Tak Terima Diisukan Cerai, Fairuz A. Rafiq Ultimatum Puluhan Akun Media Sosial
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
MK Luncurkan Buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” Rayakan Ultah ke-70 Jimly
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Industri Penjaminan Kekurangan Modal, OJK Dorong Penguatan Ekosistem
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Status 3 Tersangka Dicabut, Roy Suryo Dkk Pilih Lanjut di Kasus Ijazah Jokowi
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.