Apa Wewenang Ombudsman di Tata Kelola Nikel, Begini Penjelasannya

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Meskipun belum mengetahui detail kasus tata kelola nikel yang dimaksud, dia menegaskan bahwa selama terdapat unsur pelayanan publik yang dilanggar.

Apa Wewenang Ombudsman di Tata Kelola Nikel, Begini Penjelasannya

IDXChannel - Munculnya keterlibatan Ombudsman dalam mengawasi tata kelola nikel di Indonesia memicu pertanyaan publik mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga tersebut.

Hal ini menyusul kasus hukum yang menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga:
Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse menjelaskan ihwal Tupoksi yang sebenarnya dijalankan mitra kerjanya tersebut.

"Yang jelas kalau berdasarkan tupoksi, Ombudsman itu mengawasi pelayanan publik," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga:
Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung Punya Harta Rp4,17 Miliar

Di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia, pengawasan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman bisa mencakup pengawasan terhadap instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pihak swasta yang menggunakan anggaran negara atau menjalankan misi pelayanan publik.

Meskipun belum mengetahui detail kasus tata kelola nikel yang dimaksud, dia menegaskan bahwa selama terdapat unsur pelayanan publik yang dilanggar,  maka Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga:
Komisi II DPR RI Minta Maaf, Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman RI

"Bahasa Undang-Undang Ombudsman, Undang-Undang Pelayanan Publik itu tidak mengalami maladministrasi," katanya.

Baca Juga:
Kejagung Beberkan Peran Ketua Ombudsman di Kasus Tata Kelola Nikel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.

Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Dia menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi penghitungan PNBP.

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Napi Korupsi ke Coffee Shop Dipindah ke Lapas Maximum Security Nusakambangan
• 3 jam laludetik.com
thumb
Transaksi UMKM Tembus Rp404,5 Miliar pada Triwulan I 2026, Program UMKM BISA Ekspor Dinilai Efektif Dorong Pasar Global
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Cek Lokasi Perpanjang SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 17 April 2026, Jangan sampai Salah!
• 13 jam laludisway.id
thumb
Mengejar Versi Terbaik Diri: Nilai Tumbuh atau Pemicu Overthinking?
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Sita Dokumen dan Uang Rp 95 Juta Terkait Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.