Aset Rp4,5 Miliar Sindikat Phishing Lintas Negara Disita Bareskrim Polri

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri sita aset Rp4,5 miliar dari kasus sindikat penipuan online atau phishing dengan modus tools palsu yang beroperasi lintas negara. Aset miliaran itu mencakup rumah, kendaraan, dan barang elektronik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir jelaskan, pengungkapan kasus phishing ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.

"Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional," beber Johnny dalam keterangan yang dikutip, Jumat (17/4/2026).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber, yang mendapati situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran berlanjut hingga mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.

"Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban," jelas Johnny.

Johnny menjelaskan tools ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password. Bahkan, menurut dia, tools ini mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut. Korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, tapi juga luar negeri.

Dalam perannya, GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi. Sementara itu, FYTP berperan mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.

Johnny menambahkan, modus transaksi beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto. Dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar.

Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kejahatan siber. Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tidak Layak Konsumsi, Balai Karantina NTB Musnahkan 5,9 Ton Daging Ayam
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Kejati NTB kembalikan berkas perkara narkotika AKBP didik ke penyidik
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Gencatan Senjata di Lebanon, Netanyahu: Pasukan Israel Tetap di Zona Militer
• 16 jam laludetik.com
thumb
Sheila On 7 Tampil di POLIPONI Bali, Konser Digelar 4 Juli 2026
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Menilik Peluang UMKM Halal Masuk Pasar Global: Sertifikasi & Hilirisasi Penting
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.