KPK menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. KPK mengatakan saat ini masih terus memeriksa dinas-dinas di Pemkab Pekalongan.
"Dalam proses penyidikan ini, penyidik maraton melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak, terutama dinas-dinas terkait ya, yang disuplai terkait dengan pengadaan outsourcing tersebut ya," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
"Di mana, pengondisian pengadaan outsourcing ini tidak hanya soal perusahaan-perusahaan yang dimenangkan, tapi juga orang-orang yang nantinya akan mengisi sebagai pegawai outsourcing di dinas-dinas tersebut itu diduga ada pengondisian dan campur tangan dari pihak Bupati," lanjutnya.
Budi menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik secara maraton terhadap sejumlah dinas di Pemkab Pekalongan ini untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara. Sebab, menurut dia, perkara ini diawali dari OTT yang membuat penyidik dibatasi oleh waktu sehingga harus dilakukan pemeriksaan secara maraton.
"Tentu kalau kita bicara peristiwa tertangkap tangan, KPK kemudian langsung menahan para tersangkanya, artinya argo penahanan juga sudah mulai berjalan. Kita butuh waktu cepat, maka kami turun langsung ke lapangan melakukan maraton pemeriksaan," pungkasnya.
Beberapa waktu terakhir, KPK memang tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan. Seperti halnya pada Selasa (14/4), KPK total memeriksa sebanyak 7 ASN dalam perkara tersebut.
Berikut ini daftar ASN Pemkab Pekalongan yang diperiksa KPK kala itu:
1. Rendika Yoga, ASN Pemkab Pekalongan
2. Kasih Ismoyo Adhi, ASN Pemkab Pekalongan
3. Utini, ASN Pemkab Pekalongan
4. Ibnu Imam Fahrudin, ASN Pemkab Pekalongan
5. Pradita Eko Sukresno, ASN Pemkab Pekalongan
6. Nur Febrianto, ASN Pemkab Pekalongan
7. Agro Yudha Ismoyo, ASN Pemkab Pekalongan
(fca/fca)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5558648/original/028039400_1776438202-unnamed__11_.jpg)
