Jakarta: Berita kasus kekerasan seksual di kampus marak terjadi akhir-akhir ini. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan rektor-rektor terkait.
"Sejak kabar ini muncul, saya langsung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan rektor dari kampus terkait," ujar Brian, dalam keterangan resminya, Jumat, 17 April 2026.
Ia menegaskan bahwa Kemendiktisaintek memberikan perhatian serius terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ia memastikan penanganan yang komprehensif serta berkeadilan.
Baca Juga :
Viral Kasus FH UI, Apakah Pelecehan Seksual Verbal Langgar Hukum?Brian memastikan, Kemendiktisaintek berkomitmen dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, dan bebas kekerasan. Ia menkankan, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun.
"Perguruan tinggi tidak boleh menoleransi budaya atau ekspresi apa pun yang menormalisasi pelecehan maupun kekerasan,” katanya. Pemahaman kekerasan seksual masih kurang Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menuturkan pentingnya penguatan pemahaman masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual. Termasuk yang bersifat nonfisik seperti verbal dan digital.
Ia menyoroti bahwa masih terdapat persepsi yang keliru. Masih ada anggapan kekerasan sebagai hal yang wajar.
"Sehingga edukasi menjadi langkah fundamental dalam pencegahan," terangnya. Kanal pelaporan Kemdiktisaintek dan KemenPPA menyediakan berbagai kanal pelaporan bagi sivitas akademika dan masyarakat untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan sebagai berikut ini:
Ilustrasi. Foto: Dok. Antara. Kanal Kemdiktisaintek
- SP4N-LAPOR!
- Satgas PPKS kampus
- 126 (Unit Layanan Terpadu/ULT Kemdiktisaintek)
- [email protected]
- 085186069126
- 129 Layanan SAPA, KemenPPPA
- WhatsApp 08111-129-129



