Jakarta: Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyoroti viralnya video narapidana kasus korupsi, Supriadi, yang kedapatan sedang bersantai di sebuah kafe. Andreas menilai peristiwa tersebut mengindikasikan adanya praktik suap kepada petugas sehingga warga binaan bisa melenggang bebas keluar dari rumah tahanan (Rutan).
“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas Lapas atau Rutan,” kata Andreas di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 17 April 2026.
Baca Juga :
Karutan Kendari Minta Maaf Atas Video Viral Napi Korupsi di Kedai KopiSupriadi merupakan narapidana kasus korupsi sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara yang divonis lima tahun penjara. Ia terlihat sedang nongkrong di sebuah kedai kopi di Kendari usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK), yang seharusnya langsung dibawa kembali ke Rutan Kelas IIA Kendari.
“Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus diselidiki lebih mendalam. Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas lapas atau rutan-nya disuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus,” tutur dia.
Andreas menegaskan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya berhenti pada petugas pengawal, tetapi juga berada di pundak Kepala Rutan (Karutan). Ia mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pengawasan berbasis risiko, terutama bagi narapidana kasus korupsi yang selalu dalam sorotan publik.
Gedung DPR-MPR. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.
Meski pihak Rutan Kelas IIA Kendari telah meminta maaf dan mengakui adanya pelanggaran SOP oleh petugas berinisial Y, Andreas memandang insiden ini mencoreng legitimasi sistem hukum Indonesia. Baginya, fenomena ini memperkuat persepsi publik mengenai adanya perlakuan istimewa atau privilege bagi koruptor di dalam tahanan.
“Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi melihat insiden seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam memori kolektif penegakan hukum Indonesia,” ucap dia.




