jpnn.com - Tokoh perempuan Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Dia menegaskan, ruang digital tidak boleh dijadikan sarana untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FHUI, Ini Permintaan Selly
"Terlebih lagi di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung etika dan nilai moral," kata Giwo, Sabtu (18/4/2026).
Giwo menyebutkan, segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi, baik terjadi di ruang fisik maupun melalui platform digital. Kasus semacam ini menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan agar lebih serius menjaga integritas moral dan menciptakan lingkungan akademik yang aman bagi seluruh civitas kampus.
BACA JUGA: Beri Nilai 6 untuk Menterinya Prabowo, Efriza: Banyak yang Belum Mampu Terjemahkan Visi Presiden!
"Institusi pendidikan semestinya berada di garda terdepan dalam menghadirkan ruang aman yang bebas dari eksploitasi dan kekerasan seksual," ucapnya.
Oleh karena itu, ia menyebut sangat memprihatinkan apabila nama baik dunia pendidikan justru tercoreng oleh dugaan tindakan amoral yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari segala bentuk eksploitasi.
BACA JUGA: Prabowo Terima Laporan Dasco, Termasuk soal Situasi Politik dan Keamanan
"Sangat ironi dan memprihatinkan apabila muruah dunia pendidikan justru tercemar oleh praktik kekerasan seksual. Lingkungan akademik wajib memegang teguh standar etika tertinggi sebagai wilayah yang steril dari tindakan amoral,” tegasnya.
Mantan ketua umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) itu juga menyoroti penyalahgunaan grup pesan tertutup yang diduga digunakan sebagai medium pelecehan. Menurutnya, transformasi digital di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya diiringi kemampuan teknis, tetapi juga harus dibarengi dengan literasi etika dan kematangan moral.
Kemajuan teknologi, kata dia, seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong pengembangan intelektual, inovasi, dan aktivitas positif, bukan justru dipakai untuk praktik menyimpang yang merusak iklim akademik.
Dalam pandangannya, penggunaan platform digital untuk tindakan pelecehan seksual di kampus merupakan bentuk degradasi moral yang serius. Oleh karena itu, ia meminta agar universitas bersama aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas, terbuka, dan adil tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
Giwo juga menegaskan pentingnya penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut dinilai menjadi landasan penting bagi kampus untuk menindak berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara verbal maupun melalui media digital.
Selain memberi kepastian penanganan, aturan itu juga menekankan perlindungan terhadap korban, pemulihan hak-hak korban, serta pemberian sanksi tegas kepada pelaku melalui mekanisme yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa dunia pendidikan tidak boleh lengah terhadap ancaman kekerasan seksual di era digital. Menurutnya, penguatan pendidikan karakter serta pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam dunia kampus. Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad




