Nekat Gasak Rp 52 Juta dari Brankas Toko, Karyawan Minimarket Gelap Mata Habiskan dalam Waktu 3 Jam

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Karyawan minimarket di Kebon Jeruk gasak Rp 52 juta dari brankas. Mirisnya, uang puluhan juta tersebut habis dalam hitungan 3 jam saja.

Seorang karyawan minimarket membobol brankas toko tempatnya bekerja. Pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 52.270.000 dari brankas minimarket.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Miris, uang tersebut ludes dalam hitungan jam saja.

Melansir Tribunjakarta.com, karyawan minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat membobol brankas dan membawa kabur uang puluhan juta Rupiah. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2026.

Setelah buron selama sekitar dua bulan, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada 13 April 2026. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan di minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Resa kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Ressa mengungkapkan, pelaku beraksi saat bekerja shift malam. Pelaku menguras isi brankas senilai 52 juta.

Setelahnya, uang tersebut langsung disetorkan ke rekening pribadinya. Aksi pelaku terbongkar ketika pihak minimarket menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan.

Selain laporan harian, aksi pelaku diperkuat dengan adanya rekaman CCTV.

"Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas detik-detik pelaku lancarkan aksinya pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu," kata Ressa dikutip dari Wartakotalive.com.

Setelah buron selama dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online.

 

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam," ungkap Resa.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Seorang karyawan minimarket di Kebon Jeruk mencuri di brankas tempatnya bekerja. Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026 lalu.

Pelaku berhasil menggasak Rp 52 juta. Ia menghabiskan uang hasil rampoknya dalam 3 jam akibat kecanduan judi online. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pekerjaan yang Cocok Berdasarkan Zodiak: Kamu Masuk yang Mana?
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo: Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Ketua DPRD penting dan strategis
• 49 menit laluantaranews.com
thumb
Ayah di Cilacap Perkosa Anak Kandung, Terungkap saat Korban Melahirkan di WC
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri PU: Perbaikan Jalan Lubang di Pantura Sisa 2 Persen
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Komdigi Tunda Sistem Rating IGRS, Masih Tunggu Hasil Investigasi
• 9 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.