Bisnis.com, BANDA ACEH — Usulan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional menguat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang kini memasuki tahap krusial.
Pemerintah Aceh bersama DPR RI dan berbagai pemangku kepentingan daerah menunjukkan kesepahaman untuk mendorong angka tersebut sebagai batas minimal guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Kesepakatan itu muncul dalam rangkaian konsultasi dan pembahasan pentingnya perpanjangan dana otsus yang akan berakhir pada 2027.
“Sebetulnya, dalam dalam draft usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen. Sebetulnya mudah bagi Mualem, sebab Abangdanya (Prabowo) sudah menjadi Presiden RI,” kata Ketua Baleg DPR-RI Bob Hasan dalam acara konsultasi di Banda Aceh, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) sebelumnya menegaskan kebutuhan daerahnya terhadap dana otsus minimal 2,5 persen dari DAU nasional. “Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” ujarnya.
Hasil pembahasan internal yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyebut angka tersebut pada dasarnya telah mencapai titik akhir di tingkat pembahasan daerah. “Jadi, sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis.”
Dia menambahkan bahwa tahapan berikutnya berada di tingkat pemerintah pusat, mengingat sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengusulkan pengembalian dana otsus ke angka 2 persen.
Baca Juga
- Bupati Aceh Tamiang Usulkan Tambahan 40.515 KK Calon Penerima Bansos ke Kemensos
- Baleg DPR Buka Peluang Otsus Aceh Naik Jadi 2,5%
- Menelisik Peran Triliunan Dana Otsus Aceh
Baleg DPR RI memastikan komitmennya untuk memperpanjang dana otsus Aceh. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kesepakatan tersebut telah dicapai dalam pembahasan internal.
“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” ujarnya.
Menurut Doli, pembahasan kini difokuskan pada penentuan besaran dana serta aspek lain yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan kewenangan daerah.
“Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru,” jelasnya.
Bob Hasan menilai usulan 2,5 persen sebagai angka yang rasional untuk dikaji lebih lanjut. “Berdasarkan berbagai masukan yang kami dengarkan, angka 2,5 persen itu merupakan usulan yang cukup rasional untuk dikaji lebih lanjut.”
Dia menegaskan revisi UUPA harus dimaknai secara komprehensif. “Perubahan UUPA ini harus dimaknai secara komprehensif, tidak hanya soal angka, tetapi juga bagaimana keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.”
Bob juga mengingatkan bahwa regulasi harus disusun secara matang. “Undang-undang harus disusun secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Baleg DPR RI menargetkan revisi UUPA rampung pada 2026 agar dapat segera diimplementasikan sebelum berakhirnya masa otsus pada 2027. Ahmad Doli Kurnia menegaskan pentingnya percepatan tersebut. “Sehingga tahun ini kita bisa selesaikan dan tahun depan sudah efektif. Karena memang masa berlaku kekhususan ekonomi ini ada batas waktunya.”
Sejumlah pihak mengingatkan bahwa persoalan utama tidak hanya pada besaran dana, melainkan juga pada tata kelola. Anggota Baleg DPR RI Deddy Sitorus menegaskan pentingnya perencanaan yang terintegrasi.
“Yang terpenting itu bukan besarannya, tetapi roadmap-nya seperti apa. Apakah dana otsus ini benar-benar cukup untuk membangun Aceh? Jawabannya, tidak akan cukup,” ujarnya.
Dia kembali menekankan pentingnya sinergi antarpemerintah. “Kalau tidak ada roadmap yang jelas dan sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota, sebesar apa pun dana otsus itu tidak akan pernah cukup untuk membangun Aceh secara berkelanjutan,” kata Deddy.





