Penulis: Ama Boro Huko
TVRINews, Lembata
Tak hanya gencar mendorong pendapatan ekonomi di bidang pelayaran, perikanan dan perkebunan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata bersama UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Lembata (Samsat) mengambil langkah kolaboratif mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menitikberatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, terutama bagi pengguna BBM bersubsidi.
“Selama ini kita menghadapi persoalan klasik, data kendaraan tidak sinkron, termasuk kendarauan dinas yang sudah rusak namun masih tercatat sebagai objek pajak,” ujar Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Lembata, Oskar Ola Samon dalam keterangan resminya yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 18 April 2026.
Menurut Oskar, beban target penerimaan kerap tidak realistis karena basis data yang belum diperbarui. Oleh karena itu, UPTD mengusulkan pendataan ulang kendaraan hingga ke desa-desa, termasuk inventarisasi kendaraan dinas yang tidak lagi layak.
Usulan baik tersebut, langsung direspons cepat Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq dengan menugaskan Dinas Perhubungan untuk memimpin pendataan lapangan.
Dengan menggelar operasi penertiban pajak, jika kendaraan yang belum membayar pajak atau memiliki STNK mati akan langsung ditindak di tempat sesuai regulasi. Operasi akan melibatkan Samsat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, hingga Satlantas Polres Lembata.
Bupati Kanis Tuaq menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut, dengan menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum operasional di lapangan. Demi memastikan kendaraan yang menikmati BBM subsidi adalah kendaraan yang patuh pajak dan berkontribusi bagi daerah.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar kepatuhan, tetapi juga mengandung dimensi fiskal yang lebih luas. Data UPTD Lembata menunjukkan realisasi PAD bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat, dan Pajak Air Permukaan, pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp7,9 miliar dari target Rp8,7 miliar.
Namun pada 2025, target melonjak signifikan menjadi Rp14,5 miliar, lonjakan yang menuntut strategi ekstra. Bagaimana target penerimaan pajak di tahun 2026 bisa mengalami peningkatan. Dalam konteks itu, optimalisasi PKB dan PBBKB menjadi tulang punggung. Apalagi, pajak kendaraan bermotor memiliki efek berganda melalui opsen PKB serta distribusi Dana Bagi Hasil ke daerah.
Pemerintah berharap operasi gabungan kali ini berjalan sukses dan dapat meningkatkan kepatuhan individu terhadap kewajibannya. Selain itu, kolaborasi juga diperluas ke internal pemerintah daerah. ASN menjadi salah satu target penertiban, termasuk melalui skema retribusi parkir berlangganan dan kepatuhan pajak kendaraan pribadi maupun dinas.
Bahkan potensi pajak lain seperti air permukaan dan alat berat turut didorong melalui pendataan ulang objek pajak. UPTD menilai, optimalisasi PAD tidak bisa lagi bergantung pada satu sektor semata. Di ujung strategi ini, pemerintah menempatkan pesan sederhana kepada publik, pajak adalah fondasi pembangunan.
Ketika pajak dibayar, pemerintah punya ruang untuk membangun. Kita ingin masyarakat melihat ini sebagai kontribusi nyata, dengan kombinasi regulasi, operasi lapangan, dan pembenahan data, Lembata kini menguji satu hal, sejauh mana kolaborasi mampu menutup kebocoran pajak, dan mengubah SPBU dari sekadar tempat isi bahan bakar menjadi titik kontrol fiskal daerah.
Diketahui langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang menekankan optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan pajak alat berat.
Pertemuan juga turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD termasuk Plt. Kepala Bapenda Lembata, Emanuel Prason Krova, Kepala Badan Kesbangpol, Kanis Making, Kadis Perhubungan, Yohanes Dedeo Arimon, dan Kadis Koperindag, Wilhelmus Leuweheq.
Editor: Redaktur TVRINews





