TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan perempuan di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial THA (41), diduga kerap meminta uang kepada korban I (49), yang merupakan mantan istrinya.
“Kalau suaminya ini mah agak ngerong-rong, minta duit terus. Dikit-dikit ke sini minta duit,” ujar Tetangga korban, Sri (bukan nama sebenarnya), yang juga pemilik kontrakan, saat ditemui Kompas.com di lokasi, Sabtu (18/4/2026).
Sri mengatakan hubungan keduanya kerap diwarnai konflik, terutama soal keuangan.
Baca juga: Pria Bunuh Mantan Istri di Tangsel, Ditembak Polisi saat Ditangkap
Korban beberapa kali mengeluhkan sikap pelaku yang dinilai tidak bertanggung jawab secara finansial, bahkan saat masih berumah tangga.
Pelaku disebut jarang memberikan nafkah, tetapi kerap meminta uang kepada korban.
“Dia pernah bilang ke saya, ‘Saya benci deh sama suami saya’. Katanya, minta uang saja, tapi nggak pernah kasih,” kata Sri.
Ia menambahkan, korban pernah menguji pelaku dengan meminta uang dalam jumlah kecil, namun tetap tidak diberikan.
“Sampai uang sampah Rp 50.000 saja nggak dikasih. Katanya dia cuma mau ngetes, tapi memang nggak pernah dikasih sama sekali,” ujarnya.
Sri juga menyebut hubungan keduanya telah berakhir sekitar Desember 2025.
Setelah itu, pelaku tidak pernah datang lagi hingga akhirnya muncul kembali setelah sekitar empat bulan.
Baca juga: Mantan Suami Siri Diduga Bunuh Istri di Tangsel, Motif Sakit Hati
Ia menduga kedatangan pelaku karena mengira korban memiliki uang, terutama setelah adanya acara keluarga.
“Katanya habis ada keluarganya yang nikah. Mungkin dia pikir mantan istrinya punya uang, jadi datang lagi,” jelasnya.
Pelaku diketahui telah ditangkap polisi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan.
"Saat ditangkap, pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena berusaha menyerang petugas dan membahayakan nyawa masyarakat," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra.