Terkini, Lutim – Polres Luwu Timur tengah menyelidiki dugaan gangguan terhadap aktivitas investasi yang disertai aksi provokasi di wilayah investasi perusahaan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur.
Kasat Reskrim Polres Lutim, AKP Jody Dharma, mengatakan bahwa proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Pihak kepolisian, kata dia, fokus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengurai peristiwa yang dilaporkan.
“Perkara ini masih dalam tahap lidik. Kami sementara melakukan klarifikasi terhadap para saksi,” ujar Jody Dharma kepada terkini.id, Jumat 18 April 2026.
Meski demikian, ia belum merinci siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan. Kepolisian juga memastikan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.
Dugaan Intimidasi dan Provokasi Ganggu Aktivitas InvestasiInformasi yang dihimpun menyebutkan, laporan tersebut berasal dari salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Luwu Timur.
Perusahaan tersebut melakukan perluasan aktivitas pertambangan di Kawasan Seba-seba, dan telah mengantongi izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, sering mendapat gangguan serta intimidasi kelompok kelompok tertentu.
Dalam beberapa kasus serupa di sektor pertambangan dan industri ekstraktif, praktik intimidasi kerap muncul dalam bentuk tekanan, penghadangan alat berat, penghentian aktivitas operasi hingga memprovokasi massa.




