Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Makassar
Gus Ipul menegaskan peran pendamping PKH hanya sebatas memutakhirkan data lapangan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penentuan peringkat kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan kewenangan sepenuhnya Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau kepala daerah adalah pihak yang menentukan penerima bantuan sosial (bansos).
“Yang perlu saya tegaskan sekarang, bahwa pendamping PKH dan kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” ujar Gus Ipul saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu, 18 April 2026.
Memahami Pembagian Desil
Gus Ipul menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil 1 mewakili 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi terbawah, sementara desil 10 merupakan kelompok yang paling mampu.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, BPS memegang mandat untuk menetapkan klasifikasi tersebut guna memastikan kebijakan pemerintah tepat sasaran.
Gus Ipul menyayangkan masih adanya anggapan bahwa bupati atau wali kota memiliki otoritas penuh dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. Padahal, peran pemerintah daerah dan pendamping PKH adalah memastikan data di lapangan selalu diperbarui.
“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” tegasnya.
Data Dinamis dan Risiko Salah Sasaran
Gus Ipul mengingatkan, DTSEN bersifat dinamis karena kondisi masyarakat berubah setiap hari, mulai dari perubahan domisili, status ekonomi, hingga warga yang meninggal dunia. Keterlambatan pemutakhiran data berisiko mengakibatkan bantuan tidak tepat sasaran.
“Data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal,” kata Gus Ipul.
Kemensos mencatat masih adanya indikasi ketidaktepatan sasaran pada program PKH dan bansos Sembako. Oleh karena itu, para pendamping PKH didorong untuk aktif melakukan pengecekan lapangan (groundcheck) serta memberikan usulan atau sanggahan terhadap data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dua Jalur Pemutakhiran Data
Untuk memastikan akurasi data, Kemensos menyediakan dua jalur partisipasi masyarakat:
Jalur Formal: Masyarakat melapor melalui RT/RW untuk kemudian diinput oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa/kelurahan. Usulan tersebut harus melalui mekanisme musyawarah desa sebelum diverifikasi oleh dinas sosial dan ditetapkan kepala daerah.
Jalur Partisipatif: Masyarakat dapat memberikan usulan atau sanggahan secara langsung melalui aplikasi Cek Bansos, menghubungi pendamping PKH, atau melalui Command Center di nomor 021-171 serta layanan WhatsApp 08877-171-171.
"Seluruh data yang masuk dari kedua jalur tersebut akan diverifikasi ulang oleh BPS setiap tiga bulan sekali," ujarnya.
Gus Ipul berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dapat menciptakan ekosistem subsidi sosial yang lebih akurat.
“Insya Allah kalau kita sama-sama lakukan pemutakhiran, data kita semakin akurat, maka bansosnya akan tepat sasaran,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





