Di tengah wacana kesetaraan jender yang terus digaungkan, suara perempuan yang berani tampil di ruang publik justru kerap dibalas dengan pembungkaman. Akibatnya, mereka memilih untuk diam dan menyimpan trauma kekerasan itu dalam memori masa lalunya. Padahal, dengan semangat emansipasi Kartini, perempuan tidak boleh dibungkam untuk menyuarakan kesetaraan dengan laki-laki.
Tingginya kekerasan terhadap aktivis dipahami sebagai bentuk pembungkaman terhadap sikap kritis yang sering mereka suarakan. Sering kali pula kekerasan terhadap aktivis menyasar kelompok perempuan. Hal ini tidak dapat dipahami sebagai fenomena individual semata, tetapi kekerasan yang menyasar jender secara sistemik.
Dalam perspektif feminisme kritis, perempuan aktivis menjadi kelompok yang sangat rentan karena berada pada posisi menantang dominasi sosial. Konstruksi sosial masyarakat umumnya menempatkan kaum patriarkis menjadi kelompok yang paling diunggulkan ketimbang perempuan.
Maka, kekerasan terhadap perempuan aktivis sering kali digunakan sebagai mekanisme kontrol dan pembungkaman terhadap gerakan perempuan secara luas.
Mengapa kelompok perempuan aktivis menjadi sasaran kekerasan? Banyak orang mengatakan bahwa ilmu politik dibangun dari pengalaman dan kepentingan laki-laki sehingga perempuan dianggap tidak dianggap sebagai aktor politik utama. Perempuan hanya diasosiasikan di ranah domestik. Maka, perempuan aktivis yang bergerak di bidang politik akan menjadi kelompok rentan untuk dibungkam.
Data dari Entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Jender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) menyatakan fakta bahwa satu dari empat perempuan jurnalis mengalami kekerasan daring.
Sementara itu, sepertiga anggota parlemen perempuan mendapat ancaman (termasuk ancaman pembunuhan) dan 82 persen politisi perempuan mengalami kekerasan psikologis.
Aktivis yang sering menjadi sasaran kekerasan adalah mereka yang menyuarakan isu hak asasi manusia (HAM), jender, lingkungan, dan politik. Hal ini dianggap menantang norma patriarki dan mengganggu kekuasaan yang didominasi laki-laki.
Sebagai contoh, pada 2025, Francisca Christy Rosana, wartawan Tempo, mendapatkan teror paket kepala babi. Teror ini bukan sekadar aksi intimidasi terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers, melainkan juga bentuk menekan perempuan aktivis.
Kadang kala profesi jurnalis bagi perempuan rentan mengalami tindak kekerasan. Mereka berusaha untuk menyuarakan peristiwa-peristiwa yang dianggap hanya milik kaum patriarki dan tabu dibahas oleh perempuan.
Kelompok perempuan yang vokal sering dianggap mengancam tatanan sosial sehingga rentan mengalami intimidasi, kekerasan, hingga pembunuhan. Di tengah kekerasan tersebut, perempuan sering kali memikul peran ganda, yakni sebagai korban langsung dan sebagai penjaga yang diam-diam merawat ingatan yang terserak.
Luka-luka inilah yang kemudian berkembang menjadi trauma, sebuah cara untuk menghancurkan sikap kritis secara psikologis berkepanjangan.
Keadaan trauma ini merupakan gejala puncak gunung es yang tidak pernah mendapatkan perhatian publik dalam menyikapi kekerasan pada perempuan aktivis. Akibatnya, hingga hari ini praktik pembungkaman perempuan aktivis terus terjadi dan tidak ada penyelesaian yang pasti.
Topik mengenai perempuan jurnalis sebagai bagian dari aktivisme layak untuk dibicarakan. Mereka sering kali bersinggungan dengan isu politik, publik, HAM, atau jender yang dianggap sebagai bentuk pertentangan terhadap struktur kekuasaan yang sudah mapan. Ruang publik masih dianggap maskulin sehingga ketika perempuan jurnalis vokal justru dianggap terlalu agresif.
Aliansi Jurnalis Independen Indonesia bersama Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pada 2022 pernah melakukan riset terhadap 852 perempuan jurnalis di 34 provinsi. Riset ini menggali pengalaman perempuan jurnalis terkait beragam jenis kekerasan seksual yang terjadi di ranah digital ataupun secara fisik. Hasilnya, 82,6 persen perempuan jurnalis menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual.
Jenis kekerasan yang paling banyak dialami responden adalah body shaming (ejekan/komentar negatif tentang bentuk tubuh). Ujaran kebencian berbasis jender ini dilakukan oleh oknum untuk merendahkan kompetensi perempuan dengan menjurus pada bentuk fisik. Ini membuat perempuan yang mengalami kekerasan akan mengalami trauma dan dipaksa untuk tidak lagi bersuara lantang.
Inilah yang kemudian membuat data mengenai kekerasan terhadap perempuan aktivis, khususnya jurnalis, sulit untuk dilacak. Mereka kadang kala tidak melaporkannya baik kepada Komnas Perempuan maupun pihak yang berwajib. Trauma ini membuat korban kekerasan kemudian memilih untuk diam dan menyimpan peristiwa yang dialami dalam benaknya sendiri.
Cara-cara ini sering dilakukan oleh kelompok dominan untuk menekan, membungkan, dan merendahkan kelompok subordinat. Hal ini seperti digagas Cheris Kramarae dalam konsep muted group theory (2017).
Pendekatan ini menyatakan, dalam masyarakat, bahasa cenderung diciptakan dan diatur oleh kelompok yang lebih berkuasa atau dominan. Dengan kata lain, bahasa digunakan sebagai alat kontrol untuk menekan kelompok yang kurang berkuasa.
Maka, menjadi wajar bahwa komentar body shaming sering dialami kelompok perempuan jurnalis. Hal ini membuat kelompok perempuan mengalami trauma dan tidak melaporkan kekerasan yang dialami. Kelompok perempuan aktivis sering kali merasa terpinggirkan atau muted (diam) dalam mengekspresikan atau mengartikulasikan pengalaman kekerasan.
Anggapan ini mencerminkan ketidaksetaraan kekuasaan dalam struktur sosial dan budaya dengan kelompok patriarki lebih berkuasa. Apalagi, dalam hal ranah publik yang menjadi medan area bekerja, para perempuan jurnalis akan terus ditekan.
Ranah publik tidak lagi menjadi wilayah yang netral karena didominasi oleh kelompok maskulin. Ini membuat kelompok yang berkuasa berhak untuk mengontrol siapa yang boleh hadir dan bersuara di ruang publik.
Relasi kuasa ini juga membuat tubuh perempuan menjadi sangat rentan dikontrol. Kontrol terhadap tubuh perempuan adalah cara menguasai keberadaan perempuan di ruang publik.
Maka, muncullah komentar-komentar yang menyerang fisik ataupun verbal sehingga membuat kelompok perempuan merasa direndahkan. Akibatnya, partisipasi perempuan dalam kerja aktivisme, jurnalistik, dan produksi pengetahuan di ruang publik semakin dibatasi.
Pembungkaman suara-suara perempuan aktivis menunjukkan bahwa kesetaraan jender di Indonesia masih jauh dari harapan. Di ruang publik sekalipun, kekerasan terhadap perempuan masih sering dijumpai. Bahkan, hal itu berujung pada tertekannya kelompok perempuan untuk berbicara dan bersikap kritis terhadap oknum kelompok patriarki.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hanya kuat secara norma, tetapi masih punya keterbatasan dalam praktik. Bahkan, UU tersebut tidak secara spesifik melindungi perempuan aktivis, khususnya yang berprofesi sebagai jurnalis. UU TPKS tidak mengatur perlindungan dalam konteks advokasi/politik yang sering kali membuat kelompok perempuan aktivis kalah.
Dewan Pers pun harus proaktif dan responsif dalam melindungi perempuan jurnalis. Dewan Pers perlu memperkuat regulasi yang secara tegas mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis jender di lingkungan pers. Selain itu, diperlukan edukasi kepada publik dan industri media terkait kesetaraan jender sehingga tidak dikuasai oleh kelompok maskulin saja.
Selain itu, sikap trauma yang dialami perempuan aktivis membuat mereka tidak melaporkan kasusnya. Ini yang membuat tidak ada data tunggal yang menggambarkan krisis kekerasan pada perempuan aktivis. Data kekerasan yang dihimpun oleh organisasi nirlaba dan Komnas Perempuan hanyalah permukaan dari sekian banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Sudah selayaknya pemerintah mulai menyadari betapa penting melindungi suara-suara kritis dari kelompok perempuan. Mereka lantang berbicara berkat semangat dari RA Kartini yang menjunjung tinggi kesetaraan perempuan dengan laki-laki. Keteladanan Kartini inilah yang membuat perempuan terus menyuarakan semangat emansipasi.
Semangat yang diwariskan oleh RA Kartini ini tidak sebatas emansipasi dalam arti membuka akses pendidikan formal setara dengan laki-laki. Namun, ini juga tentang keberanian perempuan untuk berpikir secara kritis, bersuara, dan mempertanyakan ketidakadilan di masyarakat. Kartini menunjukkan bahwa perempuan tidak boleh dibungkam oleh norma yang mengekang. Mereka harus berani hadir di ruang publik sebagai subyek yang sadar, reflektif, dan berdaya kritis.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F04%2F19%2F65a878892b940786666e4b94b7779e38-WhatsApp_Image_2026_04_19_at_12.56.46_PM.jpeg)

