Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank (RBB), OJK: Kredit ke Program Pemerintah Tak Bersifat Wajib

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut rencana untuk mendorong pembiayaan perbankan dalam mendukung program pemerintah melalui rencana revisi aturan rencana bisnis bank (RBB) tidak bersifat wajib. 

Untuk diketahui, rencana regulator ini sempat disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Rencana untuk mendorong perbankan lebih mendukung program pemerintah ini turut mencakup dukungan kepada sektor UMKM. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa ketentuan pemberian kredit untuk program pemerintah ditujukan agar bank memiliki perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan rencana bisnis. 

Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, lanjutnya, termasuk  poin pemberian kredit untuk program pemerintah pada dasarnya ditujukan guna memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward-looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Oleh sebab itu, RBB yang dibayangkan OJK ini diharapkan bisa memberikan informasi menyeluruh atas perencanaan yang dilakukan bank, sehingga potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor dengan dampak ke  pertumbuhan ekonomi dapat teridentifikasi dengan lebih terstruktur. Akan tetapi, dia memastikan sifatnya tidak mandatory atau wajib. 

Baca Juga

  • Bank Buka Suara soal Revisi Aturan Rencana Bisnis (RBB) untuk Dukung Program Prioritas Pemerintah
  • Bos BTN Buka Suara Soal Rencana OJK Poles RBB Demi Program Prabowo
  • Karpet Merah Program Prioritas Prabowo di Balik Revisi Aturan RBB

"Penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatory dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK," ujar Dian kepada Bisnis, dikutip Minggu (19/4/2026). 

Anggota Dewan Komisioner OJK ini menyampaikan bahwa bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan masing-masing risk appetite dan risk tolerance. 

Bank juga diminta tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai, dan penerapan tata kelola yang baik. 

"Keputusan untuk menyalurkan kredit tetap merupakan business judgment dari bank, yang dilakukan berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar," ujar Dian. 

Di samping itu, OJK disebut tetap memerhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik kendati diminta untuk semakin mendukung program pemerintah. Dalam hal ini, penyaluran kredit oleh bank dalam rangka program pemerintah tersebut tetap mengacu pada pengaturan dalam POJK No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum. 

Aturan itu mewajibkan bank untuk menyusun dan mengimplementasikan kebijakan internal yang antara lain mencakup kebijakan persetujuan kredit, pemantauan kualitas kredit, dan penyelesaian kredit bermasalah. Kebijakan ini disesuaikan dengan risk appetite, strategi bisnis dan kecukupan likuiditas masing-masing bank. 

Adapun dalam proses persetujuan kredit, bank tetap diwajibkanmemiliki keyakinan atas kelayakan debitur berdasarkan analisis (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy), serta disertai pembentukan pencadangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. 

"Selanjutnya, OJK secara berkala melakukan pengawasan baik secara offsite melalui laporan kinerja keuangan bank maupun onsite atas pelaksanaan penyaluran kredit perbankan, yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian pemberian kredit, kesesuaian penyaluran kredit, pemantauan kualitas kredit, dan kecukupan pembentukan Cadangan," pungkas mantan Kepala Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu. 

TANGGAPAN BANK

Sejumlah bank BUMN (himbara) maupun swasta sebelumnya sudah buka suara soal rencana OJK merevisi aturan soal RBB. Contohnya, PT Bank KB Indonesia Tbk. atau KB Bank (BBKP) menyatakan perseroan menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif OJK dalam menyelaraskan strategi industri perbankan dengan agenda pembangunan nasional. 

"Sinkronisasi antara kebijakan regulator dan program prioritas pemerintah memberikan kepastian arah bagi perbankan dalam menyusun strategi pertumbuhan yang berkelanjutan," terang Direktur Utama KB Bank Kunardy Darma Lie melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, dikutip Kamis (16/4/2026). 

Kunardy mengatakan bahwa KB Bank akan terus meningkatkan perannya sebagai intemediasi keuangan dalam menggerakkan perekonomian Indonesia dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. 

Dia memproyeksikan target pertumbuhan kredit oleh perseroan pada 2026 berada pada kisaran 10%–11%. Fokus penyauran kredit dipastikan tetap selaras dengan profil risiko bank serta memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Sebelumnya, BUMN PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyatakan bahwa perseroan pada prinsipnya akan mengikuti seluruh ketentuan regulator yang berlaku terkait dengan rencana pengaturan RBB sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. 

"Bank Mandiri juga akan mencermati dan menyesuaikan langkah strategis sesuai dengan arahan serta petunjuk teknis dari regulator," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista kepada Bisnis melalui keterangan tertulis. 

Salah satu himpunan bank milik negara (himbara) itu menyebut terus terus mendukung program-program prioritas pemerintah melalui pembiayaan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG), 3 Juta Rumah, serta penyaluran pembiayaan dan penguatan kapasitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). 

Bank Mandiri menyampaikan bakal terus memperkuat sinergi dengan pemerintah maupun regulator guna mendukung implementasi program prioritas secara berkelanjutan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Pada pekan lalu, PT OCBC NISP Tbk. (NISP) juga secara umum akan berusaha berpartisipasi untuk mendukung pergerakan ekonomi. Perseroan menyebut sebelumnya pun sudah mendukung program strategis pemerintah dalam hal penghiliran mineral. 

"Seperti contoh saat pemerintah men-encourage FDI masuk ke mineral processing supaya ada value added ke lapangan kerja Indonesia kami juga cukup aktif dan itu sekarang berlanjut. Kami sangat welcome untuk berpartisipasi tetapi semua harus dilakukan secara prudent," terang Direktur OCBC Martin Widjaja pada Paparan Publik RUPST OCBC, Kamis (9/4/2026). 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DRX World Legends Vs Barcelona Legends: Mimpi Irfan Bachdim Jadi Nyata, Girang Dapat Jersey Rivaldo
• 21 jam lalubola.com
thumb
KPK Wanti-wanti Banyak Kejahatan Korporasi Intai Pelaku Industri Pasar Modal
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Emiten Kesehatan Dibayangi Pelemahan Rupiah, OMED dan PRDA Pasang Kuda-Kuda
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Legenda Bicara! Rivaldo Cs Tampil Menggila, DRX Legends Dibuat Tak Berkutik Dihadapan Barca
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Jusuf Kalla Pertimbangkan Laporan Balik Usai Kasus Ceramah Viral di UGM
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.