REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan proses pengembalian dana nasabah dalam kasus dugaan penyimpangan di KCP Aek Nabara terus berjalan mengikuti perkembangan penyidikan aparat penegak hukum. Bank pelat merah itu menyebut pengembalian dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mengacu pada hasil penyidikan.
Nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Baca Juga
Aksi Para Legenda Sepak Bola Dunia di Clash of Legends Jakarta 2026
Simpeda Perkuat Daya Tahan BPD, Jadi Motor Dana Murah Daerah
Menteri Bahlil Sebut Kenaikan BBM Nonsubsidi Sesuai Mekanisme Pasar
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan perseroan memahami kekhawatiran nasabah dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara bertanggung jawab. “Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat,” ujarnya dalam Taklimat Media yang digelar daring, Ahad (19/4/2026).
BNI menyatakan mekanisme pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Sejak kasus terungkap pada Februari 2026, perseroan juga telah menyalurkan pengembalian dana awal sebagai bentuk itikad baik.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Perseroan menegaskan kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perbankan. BNI juga memastikan dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak.