Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi perseroan tidak terdampak oleh kasus dugaan penggelapan dana yang menimpa nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Hal itu disampaikan Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Minggu (19/4/2026).
“Kami dari pihak BNI juga ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” kata Rian, Minggu (19/4/2026).
Seiring adanya kasus tersebut, Rian menegaskan bahwa seluruh transaksi resmi BNI hanya dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI.
“Hindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI, agar juga dipastikan setiap transaksi yang dilakukan melalui saluran resmi BNI yang dapat diverifikasi,” tegasnya.
Baca Juga
- BNI (BBNI) Janji Selesaikan Pengembalian Dana Nasabah Paroki Aek Pekan Ini
- BNI (BBNI) Ungkap Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar
- OJK Minta BNI Segera Tuntaskan Kasus Dana Nasabah di KCP Aek Nabara
Adapun perseroan berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas. BNI, kata dia, juga memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa, serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada seluruh masyarakat dan nasabah BNI secara berkelanjutan.
KronologiPada Maret 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menyampaikan, tersangka berinisial AH yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” jelas Rahmat, dikutip dari laman resmi Humas Polri pada Minggu (19/4/2026).
Dia menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut. Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Rahmat mengungkapkan, kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7% per tahun.
Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.
Terbaru, Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengungkapkan bahwa BNI telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Laporan ini menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal, dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/4/2026).
Munadi menuturkan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.





