Jaksa Agung Ingatkan Kajari: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengingatkan jajarannya agar tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka, selama kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan tidak ada bukti penyelewengan dana.

“Kepada para Kajari (kepala kejaksaan negeri), sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” kata Burhanuddin dalam sambutannya pada Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu malam, 19 April 2026.

Dia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa jika tak ada bukti penggunaan dana desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, dia akan meminta pertanggungjawaban anak buahnya.

“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” kata dia.

Dia menjelaskan kepala desa merupakan jabatan yang dipilih oleh masyarakat tanpa bekal pengetahuan administrasi pemerintaha, serta tidak mengerti pertanggungjawaban keuangan.

“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu,” ucap dia.

ST Burhanuddin menekankan perlunya pembinaan kepada para kepala desa, termasuk oleh jajaran Kejaksaan di daerah.

“Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” kata dia. 

Baca Juga:  Desanya Kebanjiran, Kades Karangrowo Pati Malah Terjaring OTT KPK



Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. MI

Menurut dia, pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi desa lebih tepat dimintakan kepada dinas terkait, bukan kepada kepala desa.

“Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa,” kata dia.

Menurut dia, kepala dinas yang wajib membina mereka, sehingga jika ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatan yang benar, maka dia harus bertanggung jawab. 

Terlepas dari itu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) tersebut berharap tidak ada lagi perbuatan tercela di lingkungan desa, terutama korupsi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa/lurah di Indonesia pada 2025 mencapai 76.171 orang.

Sementara itu, data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPS untuk Tahun Anggaran 2025/2026, jumlah wilayah setingkat desa di Indonesia adalah sekitar 84.276.

Angka ini mencakup keseluruhan satuan tugas administratif terkecil di Indonesia, yang terdiri atas Desa sebanyak 75.265 atau wilayah penerima alokasi Dana Desa, Kelurahan sebanyak 8.486, dan unit permukiman transmigrasi sebanyak 37.

Provinsi dengan desa terbanyak adalah Jawa Tengah dengan sekitar 8.563 desa/kelurahan, disusul Jawa Timur (8.494), dan Aceh (6.516).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ajak Fanboy Joget di Panggung, CNBLUE Kecanduan Velocity di Konser 3LOGY Jakarta
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Komitmen Dorong Inovasi di Bidang Arsitektur untuk Ketahanan Bencana
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Kunjungi Belu NTT, Ketum TP PKK Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak
• 13 jam laludetik.com
thumb
Siswa SMA di Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Dedi Mulyadi Ngamuk Tolak Sanksi Skors: Beri Hukuman Lebih Berat Selama 3 Bulan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Dikritik MUI, Pramono Janji Perbaiki Pemusnahan Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.